EVALUASI PROGRAM RUANG PEMBINAAN REHABILITASI SOSIAL LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP KELAYAKAN RUANGAN
DOI:
https://doi.org/10.34010/desa.v4i2.10792Abstract
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memiliki tanggung jawab yang lebih dari sekadar menjalankan hukuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selama masa penahanan, narapidana berhak mendapatkan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Namun, pemenuhan hak-hak ini seringkali terhambat oleh berbagai faktor, terutama kondisi over kapasitas yang melanda hampir seluruh Lapas di Indonesia, termasuk Lapas Narkoba Kelas IIA Bandung. Over kapasitas ini berdampak negatif terhadap program rehabilitasi sosial, yang tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan ruang dalam mendukung pelaksanaan program rehabilitasi sosial di Lapas. Metode kualitatif digunakan, meliputi studi literatur dan observasi lapangan untuk mendukung analisis yang dilakukan penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa ruangan yang digunakan untuk program rehabilitasi tidak memenuhi standar yang berlaku, sehingga berdampak pada pemenuhan hak-hak narapidana.