Abstract

Bank Indonesia dalam melakukan pembinaan dan pengawasan men-gusung misi mewujudkan iklim yang kondusif untuk pengembangan perbankan yang sehat, dalam rangka mendorong pembangunan nasional. Sistem per-bankan yang sehat ditandai dengan keberadaan lembaga-lembaga perbankan yang mampu berfungsi efisien, sehat, berkembang secara wajar, mampu ber-saing secara global, dan mampu melindungi secara baik dana titipan masyara-kat, serta berkemampuan menyalurkannya ke masyarakat untuk usaha-usaha produktif. Mekanisme pengawasan dewan pengawas syariah, dewan pengawas syariah mengadakan analisis operasional Bank Syariah dan mengadakan penilaian kegiatan maupun produk dari bank tersebut yang pada akhirnya de-wan pengawas syariah dapat memastikan bahwa kegiatan operasional Bank Syariah telah sesuai fatwa yang dikeluarkan oleh dewan syariah nasional, mem-berikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank dan produk yang dikeluarkan secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank, mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada dewan syariah nasional, yang akhirnya menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya enam bulan sekali kepada direksi, komisaris, dewan syariah nasional dan Bank Indonesia.