Abstract

Pemanfaatan internet dalam aktivitas manusia menyebabkan keadaan dunia yang tanpa batas (borderless). Banyak kegunaan internet yang dapat dinikmati manusia dalam kehidupannya sehari-hari, namun adanya internet pun tidak luput dari berbagai masalah yang ditimbulkannya. Berbicara internet tidak terlepas dari pembahasan mengenai nama domain, karena nama domain ini menunjukan alamat seseorang atau pihak dalam dunian maya tersebut, seperti .com, .net, .org, .id, .sg dan sebagainya. Pada perkembangannya terdapat penyalahgunaan nama domain yang disebut cybersquatting. Salah satu perbuatan yang dimaksud adalah penyalahgunaan nama domain menjadi suatu hal yang dapat merugikan banyak pihak terutama para pengguna internet, yang dikenal dengan istilah Cybersquatting yaitu tindakan yang dilakukan dengan mendaftarkan nama domain seseorang atau perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada orang atau perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Ada beberapa masalah yang muncul antara lain : perlindungan hukum terhadap nama domain dan pembuktian cybersquatting sebagai suatu tindak pidana dalam transaksi secara elektronik (E-Commerce).