Aspek hukum pidana cybersquating yang menimbulkan kerugian terhadap pemilik nama domain asli dalam e-commerce
Abstract
Pemanfaatan internet dalam aktivitas manusia menyebabkan keadaan dunia yang tanpa batas (borderless). Banyak kegunaan internet yang dapat dinikmati manusia dalam kehidupannya sehari-hari, namun adanya internet pun tidak luput dari berbagai masalah yang ditimbulkannya. Berbicara internet tidak terlepas dari pembahasan mengenai nama domain, karena nama domain ini menunjukan alamat seseorang atau pihak dalam dunian maya tersebut, seperti .com, .net, .org, .id, .sg dan sebagainya. Pada perkembangannya terdapat penyalahgunaan nama domain yang disebut cybersquatting. Salah satu perbuatan yang dimaksud adalah penyalahgunaan nama domain menjadi suatu hal yang dapat merugikan banyak pihak terutama para pengguna internet, yang dikenal dengan istilah Cybersquatting yaitu tindakan yang dilakukan dengan mendaftarkan nama domain seseorang atau perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada orang atau perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Ada beberapa masalah yang muncul antara lain : perlindungan hukum terhadap nama domain dan pembuktian cybersquatting sebagai suatu tindak pidana dalam transaksi secara elektronik (E-Commerce).Downloads
Published
2015-11-23
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish articles in MAJALAH ILIMIAH UNIKOM agree to the following terms:
- Authors retain the copyright of the article and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under CC-BY-SA or The Creative Commons Attribution–ShareAlike License.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
How to Cite
Aspek hukum pidana cybersquating yang menimbulkan kerugian terhadap pemilik nama domain asli dalam e-commerce. (2015). Majalah Ilmiah UNIKOM, 12(2). https://ojs.unikom.ac.id/index.php/jurnal-unikom/article/view/24