Abstract

Penelitian ini menganalisis tentang kondisi tingkat partisipasi masyarakat dalam kepemilikan
sertipikat tanah melalui kebijakan Layanan Rakyat untuk Sertipikat Tanah (LARASITA) di
Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat. Banyak masyarakat yang
belum memahami program larasita dan belum sadar akan pentingnya kepemilikan sertipikat
tanah.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah dengan pendekatan kualitatif. Informan
diambil dari berbagai lapisan fenomena yang diteliti yang terseleksi dan memenuhi syarat
sebagai key informants yang disesuaikan dengan kebutuhan penelitian. Informan ini terdiri dari
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangandaran, Pemerintah Kecamatan Cijulang, Aparat
Desa, dan tokoh masyarakat. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka,
observasi, dan wawancara.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa secara umum partisipasi masyarakat kecamatan Cijulang
dalam kepemilikan sertipikat tanah melalui program larasita masih rendah. Hal ini ditandai
dengan belum membudayanya masyarakat dalam kepemilikan sertipikat tanah. Ada pula
masyarakat desa yang menolak adanya program larasita yang disebabkan oleh pengurusan
yang lama dan biaya yang mahal.
Pihak Kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional Pangandaran lebih sering terjun ke masyarakat dan lebih menumbuhkan semangat pengabdian untuk mengetahui dan memahami kondisi
masyarakat yang sesungguhnya dalam rangka memudahkan dan menyukseskan program
larasita yang tepat sasaran.