Abstract

Transaksi bisnis secara elektronik (E-Commerce) di Indonesia menunjukkan perkembangan
yang pesat dan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perdagangan global. Pada praktiknya sering terjadi permasalahan yang berujung sengketa dalam e-commerce tersebut, tidak
hanya antara pelaku usaha di dalam negeri tetapi juga tidak menutup kemungkinan sengketa
terjadi dengan pelaku usaha di luar negeri seperti sengketa nama domain, karena sifat ecommerce yang tidak terbatas ruang dan waktu (borderless world). Salah satu upaya
penyelesaian sengketa e-commerce saat ini yang menjadi pilihan para pelaku usaha yaitu
dengan mempergunakann mekanisme penyelesaian sengketa secara alternatif yang efektif,
efisien, disertai biaya murah. Adanya e-commerce telah mengilhami dilakukannya penyelesaian
sengketa secara elektronik pula. Salah satu mekanisme penyelesaian sengketa secara alternatif ini antara lain melalui cara arbitrase (online). Saat ini, ada berbagai lembaga arbitrase
yang dapat digunakan dalam menyelesaikan sengketa e-commerce tersebut seperti BANI
(Badan Arbitrase Nasional Indonesia), NAF, WIPO, SIAC dan sebagainya. Walaupun telah ada
ketentuan yang mengatur arbitrase dan pelaksanaan putusan arbitrase di atas, namun ada
beberapa hal yang tidak bersesuaian antara peraturan satu dengan peraturan lainnta terkait
pelaksanaan arbitrase online di Indonesia.