Abstract

Pulau Biawak merupakan objek wisata berada di Kabupaten Indramayu yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 pasal 7 sebagai kawasan perlindungan plasma nutfah dan kawasan terumbu karang. Pulau ini menjadi tujuan wisata, karena keunikan faunanya serta keindahan biota lautnya. Minat pengunjung ke Pulau Biawak cukup tinggi tetapi aksesibilitas wisata tersebut belum mendukung. Karena kawasan Pulau Biawak merupakan kawasan konservasi, maka pengembangan pariwisata yang sesuai untuk wilayah ini adalah ekowisata pulau. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan ekowisata di Pulau Biawak Indramayu, dengan mengidentifikasi potensi dan permasalahan serta arahan pengembangan ekowisata di Pulau Biawak. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan observasi langsung, wawancara dengan pengelola dan penyebaran kuesioner kepada responden. Ada dua kelompok responden yaitu masyarakat umum yang tinggal di sekitar kawasan ekowisata sebanyak 100 orang dan pengunjung/ wisatawan yang datang ke Pulau Biawak sebanyak 30 orang. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah teridentifikasinya potensi berupa: (1) daya tarik ekosistem biawak, (2) tersedianya air bersih dan listrik tenaga matahari yang baik, (3) bangunan yang ada relatif sedikit yaitu 5-10 bangunan. Hasil lainnya adalah adanya permasalahan berupa: (1) biaya menyeberang dari Indramayu ke Pulau Biawak yang relatif mahal, (2) kurangnya kemanan dan kenyamanan saat menyeberang ke Pulau Biawak, (3) rusaknya bangunan yang ada di Pulau Biawak, (4) tidak ada informasi/promosi, informasi tentang Pulau Biawak tidak diketahui oleh masyarakat. Untuk arahan dalam pengembangan konsep Ekowisata dengan menyediakan kapal cepat yang murah, perawatan dan pemeliharaan  bangunan yang rusak di Pulau Biawak, peningkatan penyebaran informasi/ promosi dengan memanfaatkan media sosial, partisipasi masyarakat berupa penyediaan tempat oleh-oleh, toko suvenir hasil kerajinan serta koperasi masyarakat , membina masyarakat serta melakukan kerjasama yang baik dengan para stakeholder bidang pariwisata.