Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran bahwa diskriminasi pemerintah Myanmar terhadap Etnis
Muslim Rohingya, sehingga Etnis Muslim Rohingya meninggalkan negaranya kemudian mengungsi, sehingga
UNCHR Diberikan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan pengungsi Rohingya serta untuk
menggambarkan respon Indonesia dalam menyelesaikan konflik etnis tersebut. Oleh karena itu penulis
memberikan rumusan masalah yakni Bagaimana peran UNHCR terhadap perlindungan pengungsi Rohingya di
Indonesia? Penelitian ini menggunakan Teori Keamanan Manusia (Human Security), Kemudian Teori Organisasi
Internasional, dan Konsep Responsibility to Protect. Untuk menunjang hasil penelitian yang lebih komprehensif
penulis menggunakan metode penelitian pendekatan kualitatif. Sehingga penelitian ini menghasilkan temuan
bahwa UNHCR akan selalu memberikan perlakuan yang menjunjung tinggi kemanusiaan untuk melindungi para
pengungsi dan disini dibahas bahwa Indonesia sebagai mediasi. Kemudian adanya Respon masyarakat
internasional terhadap pemerintah Myanmar datang dari PBB. Pelanggaran HAM serius yang terjadi di Myanmar
menyebabkan tingginya arus pengungsi dari Myanmar ke negara yang berada di kawasan Asia Tenggara utamanya
Indonesia.



Kata Kunci: Muslim Rohingya, Konflik Pelanggaran HAM, Diskriminasi, UNHCR, Indonesia