Abstract

Berdasarkan laporan World Health Organization, Coronavirus disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit infeksi saluran pernapasan yang telah menjadi epidemik di kurang lebih 213 negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Sebelum kasus COVID-19 pertama yang dikonfirmasi di Indonesia, tanggapan pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh pejabat tingkat tinggi, menunjukkan kurangnya kesadaran. Beberapa situasi kemudian menjadi titik balik bagi Pemerintah Indonesia yang sejak saat itu lebih fokus menangani wabah COVID-19. Melalui penelitian ini, penulis bertujuan untuk menganalisis perlakuan Pemerintah Indonesia terhadap COVID-19 dari masalah kesehatan hingga masalah keamanan. Oleh karena itu, teori sekuritisasi yang berfokus pada komponen sekuritisasi dari Buzan akan digunakan sebagai kerangka analisis dalam penelitian ini. Selain itu, tata kelola kesehatan global juga digunakan sebagai acuan untuk mendukung pernyataan penulis. Untuk menjelaskan tindakan Pemerintah Indonesia, penelitian ini akan menggunakan penelitian kualitatif dengan fokus pada observasi literasi melalui berita online yang berkaitan dengan isu tersebut.