PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Main Article Content

M Husein Maruapey

Abstract

Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang  telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim  Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah  mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai  tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya.  dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum  dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Article Details

Section

Artikel

References

Anonim. 2013. Bahan Rilis LSI_Korupsi dan Kepercayaan Publik pada Penegak Hukum.

Asshiddiqie, Jimly. 2011. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika

Asshiddiqie, Jimly. 2012. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Departemen Pendidkan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1998.

Ghofur, Abdul Anshori. 2006. Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan. Yogyakarta:Gajah Mada University Press

Henry Campbell Black, Black Law Dictionary, St. Paulminn West Publicing, C.O, 1999.

Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta 1988, hlm., 153.

Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat) ,Refika Aditama, Bandung 2009, hlm., 207.

Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung,Sahabat Kita

Soekanto, Soerjono. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Soekanto,Soerjono dan Mustafa Abdullah. 1987. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Press

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

Sunarso, Siswanto. 2005. Penegakan Hukum Psikotropika, Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Supriadi. 2008. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Thoha, Miftah. 2003. Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Watkins and Marsick 1993, Anatomi Organisasi dan Kepemimpinan Pendidikan

UUD Negara Republik Indonesia