Abstract

Kota Bandung dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, memiliki relevansi dengan ketersediaan ruang atau lahan. Jumlah penduduk yang terus meningkat dengan beragam aktivitasnya menuntut pemerintah untuk turut meyediakan lahan atau ruang. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 merupakan langkah Kota Bandung untuk menyikapi masalah tata ruang di Kota Bandung. Berbagai permasalahan terkait penataan ruang di Kota Bandung marak terjadi sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk menggali bagaimana implementasi kebijakan penataan ruang di Kota Bandung.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode ini digunakan untuk lebih menggali informasi yang tajam dan akurat terkait implementasi kebijakan penataan ruang di Kota Bandung. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, observasi, wawancara. Langkah selanjutnya adalah teknik triangulasi data dan analisis data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penataan ruang di Kota Bandung, sudah berjalan dengan cukup baik. Namun, masih mengalami berbagai hambatan terkait ketersediaan SDM pelaksana kebijakan baik secara kualitas maupun kuantitas, sarana prasarana dalam penataan dan penertiban pelanggaran ruang. Oleh karena itu diperlukan koordinasi antar SKPD terkait guna mewujudkan tata ruang Kota Bandung yang tertib, aman dan nyaman.