PAJAK DAN BELA NEGARA

Main Article Content

Muhammad Husein Maruapey

Abstract

Setiap orang memiliki hak, dan biasanya diperoleh setelah melaksanakan kewajibannya. Hak setiap orang dibatasi oleh hak orang lain. Dalam konteks kehidupan bernegara, hak warga negara dilindungi di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya hak yang diatur dengan peraturan perundang-undangan, perihal kewajiban juga demikian. Keseimbangan antara hak dan kewajiban perlu diselaraskan demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara, adil, damai dan tentram. Di Negara kita, hak dan kewajiban warga negara diatur di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh warga negara adalah membayar pajak. Penelitian ini menggabungkan metode kualitatif dengan penelusuran melalui metode pustaka adalah dalam rangka untuk mengkaji dan menganalisis kontribusi warga negara dalam membayar pajak terhadap kecintaannya terhadap tana air dan pembelaan negara "Kewajiban warga negara membayar pajak adalah, upaya memberikan sumbangsih kepada Negara dan Pemerintah untuk peningkatan pendapatan negara. Keterlibatan warga negara dalam membayar pajak adalah merupakan usaha pembelaan negara untuk memberikan kontribusi secara tidak langsung demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa. Pembelaan negara tentunya dapat direalisasikan tidak saja melalui mengangkat senjata akan tetapi dapat dilakukan melalui pengabdian sesuai dengan profesi anak bangsa ini.

Article Details

Section

Artikel

References

Basri, Yusman (ed.), 1982. Sejarah Nasional Indonesia, Jilid V. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional

Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi,2010, Yogyakarta: Paradigma Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (2013) Lebib Dekat Dengan Pajak, Jakarta: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Mardiasmo, Perpajakan (2002),Andi Jogyakarta.

Suandy,Erly,2002,Perpajakan, Jakarta: Salemba Empat.

Sutarman, Ws., Magistra No. 75 Th. XXIII Maret 2011

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015, tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Nasional Tahun 2015-2019.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Untung Sukardji, Perpajakan,2002, Salemba 4, Jakarta

Winataputra, DKK, Hubungan Membayar Pajak Dan Bela Negara http://www.pajak.go.id/sites/defau

Zed, Mustika, Metode Penelitian Kepustakaan, Murabahah Center, 2011 Republika, Media, 2015, Jakarta.