Abstract

Setiap orang memiliki hak, dan biasanya diperoleh setelah melaksanakan kewajibannya. Hak setiap orang dibatasi oleh hak orang lain. Dalam konteks kehidupan bernegara, hak warga negara dilindungi di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya hak yang diatur dengan peraturan perundang-undangan, perihal kewajiban juga demikian. Keseimbangan antara hak dan kewajiban perlu diselaraskan demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara, adil, damai dan tentram. Di Negara kita, hak dan kewajiban warga negara diatur di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh warga negara adalah membayar pajak. Penelitian ini menggabungkan metode kualitatif dengan penelusuran melalui metode pustaka adalah dalam rangka untuk mengkaji dan menganalisis kontribusi warga negara dalam membayar pajak terhadap kecintaannya terhadap tana air dan pembelaan negara "Kewajiban warga negara membayar pajak adalah, upaya memberikan sumbangsih kepada Negara dan Pemerintah untuk peningkatan pendapatan negara. Keterlibatan warga negara dalam membayar pajak adalah merupakan usaha pembelaan negara untuk memberikan kontribusi secara tidak langsung demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa. Pembelaan negara tentunya dapat direalisasikan tidak saja melalui mengangkat senjata akan tetapi dapat dilakukan melalui pengabdian sesuai dengan profesi anak bangsa ini.