Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi titik awal perubahan pola pikir yang
menyerang pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota yang ingin merubah kembali kelurahan-kelurahan
yang ada saat ini menjadi desa. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
“mengubah status kelurahan menjadi Desa” adalah perubahan status kelurahan menjadi Desa atau kelurahan
sebagian menjadi Desa dan sebagian tetap menjadi kelurahan. Hal tersebut dilakukan dalam jangka waktu
tertentu untuk menyesuaikan adanya kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan.
Kata kunci: perubahan sosial, pemerintah daerah, transformasi organisasi