Abstract

Rumusan masalah yang diangkat dalam artikel ini adalah “Bagaimana globalisasi berdampak terhadap
perluasan money laundering akibat aktivitas drugs trafficking?” Jawabannya dimaksudkan untuk mengetahui
bagaimana keterkaitan antara dampak globalisasi dengan arus penyebaran money laundering dan drugs
trafficking. Tujuannya adalah mengetahui strategi mengatasi dan memberantas money laundering demi
menghambat perluasan drugs trafficking agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam
membuat kebijakannya dalam menghadapi TOC. Money laundering ini dimaksudkan untuk “memindahkan
atau menjauhkan” para pelakunya dari kejahatan yang menghasilkan proceeds of crime, memisahkan proceeds
of crime dari kejahatan yang dilakukan, menikmati hasil kejahatan tanpa adanya kecurigaan yang ditujukan
pada para pelakunya, serta melakukan re-investasi hasil kejahatan untuk aksi kejahatan selanjutnya ke dalam
bisnis yang sah. Melalui tindakan money laundering yang melanggar hukum, maka perolehan hasil kejahatan
akan dengan mudah diubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau legal. Modus
operandi tindak pidana drugs trafficking yang disertai dengan praktik money laundering pun semakin kompleks
dengan berbagai teknologi serta rekayasa keuangan yang cukup rumit. Kemampuan para pemain lokal juga
semakin canggih. Mereka menggunakan teknologi internet sebagai media untuk menyampaikan metode
peracikan obat-obatan terlarang untuk mengurangi risiko penangkapan terhadap kurirnya. Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang komunikasi juga mengintegrasikan sistem keuangan. Termasuk
sistem perbankan yang banyak menawarkan dana melalui mekanisme lalu-lintas dana antarnegara yang dapat
dilakukan dalam waktu singkat. Dampaknya negatif karena meningkatkan eskalasi tindak pidana dalam skala
nasional maupun internasional. Maka, jawaban terhadap permasalahan ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi bagi pengembangan Hubungan Internasional, baik itu di kalangan praktisi maupun akademisi.
Kata Kunci: money laundering, drugs trafficking, transnational organized crime (TOC), globalisasi