POLA STRATEGI BAWASLU PROVINSI BALI DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN SERTA KERAWANAN PEMILU TAHUN 2024

Main Article Content

rhesa anggara utama
I Putu Hadi Pradnyana
Toto Noersato

Abstract

Abstract


This research discusses the strategic patterns of Bali's Provincial Election Supervisory Agency (Bawaslu) in preventing and handling violations and potential vulnerabilities in the 2024 elections. The study employs a qualitative method with informant selection based on specific criteria. Data collection was conducted through in-depth interviews, observations, and documentation. The findings reveal that this strategic pattern includes four stages: formulation, decision-making, implementation, and evaluation. All stages are collectively and collegially, involving all members and leaders. The designed strategy results in decisions to identify potential violations and vulnerabilities, area mapping, preparing work plans and budgets, organizing supervisory resources, and assigning tasks within structural working teams.This strategic pattern has been implemented in preventive and enforcement aspects. In the prevention stage, Bawaslu of Bali maps out potential violations and vulnerabilities, empowers supervisors at various levels, develops networks, and optimizes community participation through socialization activities. Meanwhile, in terms of enforcement, Bawaslu investigates violations such as the neutrality of civil servants, vote buying, and intimidation during campaigns, followed by recommendations for sanctions to relevant institutions. The evaluations indicate Bawaslu’s commitment to identifying weaknesses in the supervisory system.Other findings show supportive factors, such as the availability of human resources, financing, policies and legal frameworks, facilities, infrastructure, and institutional networks. However, several obstacles include limited human resources, regulatory complexity, lack of public supervisors, limited digital technology infrastructure, and political intervention. This study concludes that, overall, Bawaslu Bali’s strategy in preventing and enforcing election and regional election regulations has been relatively effective but is not yet optimal due to several challenges affecting the effectiveness of supervision. Therefore, it is recommended that the Provincial Bawaslu of Bali continue to develop and refine this strategic pattern sustainably from various aspects.


Keywords: Strategic pattern, Prevention and handling, Election violations, Bali Province


 


 


 


 


Abstrak


 


Penelitian ini yaitu mengenai pola strategi Bawaslu Provinsi Bali dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran serta kerawanan pemilu tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penentuan informan dilakukan berdasarkan kriteria, dimana pengumpulan data menggunakan teknik wawancara mendalam, pengamatan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya pola strategi yang meliputi empat tahapan yang dilakukan melalui tahap perumusan, pemutusan, pelaksanaan, dan evaulasi. Seluruh tahapan dilalukan secara kolektif kolegial melibatkan seluruh unsur anggota dan pimpinan. Strategi yang dirancang, menghasilkan keputusan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dan kerawanan, pemetaan wilayah,  rencana kerja, anggaran, pengorganisasian sumber daya pengawasan, pembagian tugas tim kerja struktural. Praktik pelaksanaan pola strategi tersebut sudah dilakukan dari sisi pencegahan dan penindakan. Pada praktik pencegahan, Bawaslu Provinsi Bali memetakan potensi pelanggaran dan kerawanan, memberdayakan pengawas di semua jenjang, mengembangkan jaringan serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi. Sementara di sisi penindakan, Bawaslu melakukan investigasi terhadap berbagai pelanggaran seperti netralitas ASN, politik uang, dan intimidasi dalam kampanye. diikuti dengan pemberian rekomendasi sanksi kepada lembaga terkait. Evaluasi yang dilakukan menunjukkan adanya komitmen Bawaslu dalam mengidentifikasi kelemahan sistem pengawasan. Sebagai temuan lainnya ada faktor pendukung yaitu ketersediaan sumber daya aparatur, pembiayaan, kebijakan dan kerangka hukum, sarana dan prasarana, jaringan kelembagaan, namun disisi lain terdapat hambatan, yaitu masih adanya keterbatasan sumber daya aparatur, kompleksitas regulasi, keterbatasan pengawas publik, keterbatasan infrasturukur teknologi digital, dan masih adanya intervensi politik. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa peraktek secara keseluruhan, strategi Bawaslu Bali dalam pencegahan dan penindakan Pemilu 2024 telah berjalan cukup baik, namun belum optimal karena berbagai kendala yang mempengaruhi praktik pengawasan sehingga direkomendasikan agar Bawaslu Provinsi Bali terus mengembangkan dan menyempurnakan pola strategi secara berkelanjutan dari berbagai aspkenya.


 


kata kunci: pola strategi, pencegahan dan penanganan, pelanggaran pemilu, bali

Article Details

Section

Artikel