Rezim CITES : Analisis Upaya Indonesia dalam Mengatasi Perburuan Liar Badak Jawa Periode 2021-2023
Main Article Content
Abstract
Satwa Badak Jawa merupakan satwa yang hanya hidup di Indonesia, yang populasinya sudah terancam punah karena banyaknya perburuan liar untuk diambil cula nya. Indonesia tergabung sebagai anggota dalam Rezim Internasional CITES yang berfungsi sebagai pedoman untuk meghindarkan satwa dari kelangkaan akibat perburuan liar maupun perdagangan liar. Lalu pada 2019, konferensi tahunan CITES menghasilkan Visi Strategis CITES sebanyak 5 poin, dan penelitian ini menganalisis poin 3 terkait sisi hukum dan juga poin 5 terkait dengan upaya kolaborasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat kepatuhan Indonesia terhadap rezim CITES tersebut menggunakan Teori Kepatuhan dan Teori Rezim Internasional. Hasil penelitian jika ditelaah pada Teori Kepatuhan, Indonesia dapat dikatakan patuh karena telah mengeluarkan output dalam bentuk Undang-Undang dalam menindak kasus perburuan liar Badak Jawa dan sudah memunculkan outcomes yaitu menerapkan hukuman yang tertera dalam pasal kepada pelaku saat kasus terjadi. Upaya kolaborasi, output yang dikeluarkan ialah adanya pengelolaan habitat Badak Jawa di Indonesia, yaitu di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon yang mempunyai dua program utama, yaitu JRSCA dan RPU sebagai upaya perlindungan dan pengembangan populasi Badak Jawa dan didukung oleh kerjasama dengan Yayasan Badak Indonesia, Aliansi Lestari Rimba Terpadu, dan International Rhino Foundation dalam pelaksanaannya dan outcomes dari kolaborasi tersebut berhasil menunjukkan pertambahan populasi. Lebih lanjut, CITES sudah relevan jika disebut sebagai Rezim Internasional karena di dalam Teori Rezim Internasional, CITES telah mengandung aturan, prinsip, norma, dan prosedur pengambilan keputusan, yang dimana telah membantu para negara anggotanya, termasuk Indonesia dalam melakukan prosedur perlindungan terkait dengan perburuan satwa, khususnya Badak Jawa.