Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika melalui Program Majalengka Raharja Quick Response. Adapun sub fokus pada penelitian ini dimulai dari Penelitian, Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pelaporan.


Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, desain penelitian yang digunakan adalah studi deskriptif. Sedangkan untuk teknik penentuan informan menggunakan teknik snowball dengan jumlah informan kunci terdapat 4 dan informan pendukung terdapat 4. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Teknik analisa data menggunakan model siklus Miles dan Huberman untuk membahas permasalahan penelitian.


Hasil Penelitian berupa tahap Perencanaan yang dilakukan di Dinas Komunikasi dan Majalengka melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, melalui Training of Trainer SDM Call Center 112, melalui sosialisasi, dan melakukan kerjasama dengan penyelenggara jasa call center PT Jasnita Telekomindo. Tahap Pelaksanaan Program Majalengka Raharja Quick Response bagi sebagian masyarakat cukup membantu dalam proses pengaduan kedaruratan. Tahap Evaluasi yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika Majalengka dilakukan dalam kurun waktu per 6 (enam) bulan. Tahap Pelaporan pertanggungjawaban dilaksanakan dalam kurun waktu rutin tiap 1 (satu) bulan.


Sebagai kesimpulan dari penelitian ini, yaitu peran komunikasi yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Majalengka telah dilakukan secara sistematis/terstruktur dan bertahap untuk menjalankan program Majalengka Raharja Quick Response. Saran dari penelitian ini yaitu, diperlukannya rekruitmen Sumber Daya Manusia atau Staff tambahan yang bertujuan untuk memaksimalkan tim Majalengka Raharja Quick Response serta sosialisasi agar lebih masif mengenai Program Majalengka Raharja Quick Response tersebut.


 


Kata Kunci : Peran Komunikasi, Quick Response, Pelayanan Publik