Abstract

Dasar pemikiran yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah meninjau suatu penerapan gaya arsitektur dan desain interior pada sebuah bangunan tua yaitu gedung Indonesia Menggugat Bandung. Menelaah sejarah didirikannya dan kekhasan bentuk secara visual pada setiap sudut bangunan gedung Indonesia Menggugat Bandung akan menambah khasanah pengetahuan tentang keanekaragaman gaya pada arsitektur dan interior, terutama pada bangunan tua yang bersejarah. Tujuan akhir adalah untuk tetap menjaga kelestarian sebuah benda bukti suatu sejarah, yang dalam hal ini merupakan bagian dari kebudayaan manusia dalam wujud arsitektur yang mewakili zamannya untuk mencerminkan masa lampau pada masa kini.Gedung Indonesia Menggugat berdiri pada tahun 1907 sebagai rumah dan pada tahun 1917 direnovasi dan beralih fungsi sebagai gedung Pengadilan Negeri Hindia Belanda. Saat itu gaya arsitektur yang berkembang di Indonesia khususnya kota Bandung, adalah mengadaptasi gaya arsitektur yang tengah berkembang di Eropa. Salah satu gaya arsitektur yang berkembang di Indonesia adalah gaya Neo Klasik.


Gaya Neo Klasik itulah yang akan ditinjau secara visual dan dikaitkan dengan kondisi lingkungan sekitar gedung ini. Ditinjau secara detil tiap bentuk dan unsur yang diterapkan pada elemen interior gedung khususnya ruang sidang pengadilan lalu membandingkan dengan penerapan gaya Neo Klasik di Eropa dan Belanda khususnya. Lalu disesuaikan dengan kondisi iklim Indonesia, suhu dari kota Bandung dan lokasi gedung yang berada di tengah bangunan lama yang juga mempunyai ciri khas dalam penerapan gaya arsitekturnya.Hasil akhir dari penelitian ini, akan menjawab gaya apakah yang diterapkan pada interior ruang sidang pengadilan gedung Indonesia Menggugat Bandung. Serta sejauh mana pengaruh perkembangan teknologi yang seiring dengan perkembangan zaman pada bangunan tua seperti gedung Indonesia Menggugat untuk tetap ada. Demi kepentingan pengetahuan peradaban kebudayaan manusia masa ke masa.