KEWENANGAN MENGGUGAT PEMERINTAH PUSAT UNTUK MENUNTUT GANTI KERUGIAN DAN TINDAKAN TERTENTU TERHADAP PT. WARINGIN AGRO JAYA YANG MENGAKIBATKAN KEBAKARAN HUTAN
Strict Liability by PT. Waringin Argo Jaya Which Caused Forest Fires Demand Compensation And Certain Actions
DOI:
https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i2.6819Kata Kunci:
Legal Standing, Competition and Certain act, Forest Fire, Hak Gugat PemerintahAbstrak
Kewenangan menggugat Pemerintah Pusat dalam menuntut ganti kerugian dan tindakan tertentu terhadap lingkungan hidup telah diamanatkan Pasal 90 UUPPLH tentang Hak Gugat Pemerintah. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Pusat menggugat ganti kerugian terhadap PT. Waringin Agro Jaya(PT. WAJ) karena membuka lahan dengan cara membakar yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dengan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan tidak lagi didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas strict liability dalam pengaturan kewenangan menggugat Pemerintah Pusat dalam menuntut ganti kerugian terhadap kebakaran hutan yang dilakukan PT. WAJ. Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan dokumen yang akan dianalisis secara deskriptif- analitis yaitu studi pustaka dan dokumen. Melalui penelitian ini bertujuan untuk memberikan pandangan kepada Pemerintah dalam menjalankan fungsi pengelolaan lingkungan perlu membentuk lembaga yang bersifat mandiri yang dilengkapi dengan tanggung jawab hukum yang jelas dan diberikan kewenangan melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum administrasi. Hakim juga perlu memutuskan perkara harus menerapkan asas kehati-hatian yang dapat berakibat berubahnya pertanggungjawaban perdata dari PMH menjadi strict liability
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.