Abstract

Standar pelayanan minimum adalah spesifikasi secara teknis atau patokan
secara minimal yang dapat digunakan sebagai acuan/pedoman bagi penyelenggaraan
pelayanan dan sumber daya manusia, dan sarana prasarana. Sedangkan kepatuhan
formal adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui seberapa besar pengaruh penerapan standar pelayanan minimum
terhadap tingkat kepatuhan formal pada KPP Pratama Majalaya. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Metode deskriptif dan verifikatif. Untuk
mengetahui Pengaruh Standar pelayanan minimum terhadap tingkat kepatuhan formal.
digunakan pengujian statistik menggunakan aplikasi SPSS 15.0 for Windows. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Standar pelayanan minimum pada KPP Pratama
Majalaya Cukup baik, tingkat kepatuhan formal cukup baik serta Standar pelayanan
minimum berpengaruh terhadap kepatuhan formal  Hal ini dapat terlihat dari
perhitungan statistik yang diperoleh angka koefisien korelasi pearson yang
menunjukkan hubungan yang kuat dan positif yaitu dengan nilai koefisien korelasi
0,634 serta diketahui H0 ada pada daerah penolakan berarti Ha diterima atau Standar
pelayanan minimum mempunyai pengaruh yang signifikan dan positif terhadap
Kepatuhan formal.