POLA KEMITRAAN DAN PRODUK PEMBIAYAAN SYARIAH USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
DOI:
https://doi.org/10.34010/jra.v8i1.501Abstract
Tujuan system keuangan dan perbankan Islam adalah untuk memberikan jasa keuangan
yang halal kepada komunitas muslim. Dalam menciptakan kesejahteraan ekonomi masyarakat
dapat dilakukan dengan memberikan pembiayaan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM) khususnya pada sektor agribisnis atau lebih dikenal dengan sektor pertanian. Agribisnis
meliputi pengusahaan input pertanian dan atau pengusahaan produksi itu sendiri atau pun juga
pengusahaan pengelolaan hasil pertanian. Kemitraan usaha pertanian telah berkembang
menjadi Kemitraan Agribisnis Syariah Terpadu (KAST) yang melibatkan usaha besar dan
menengah, usaha kecil dengan melibatkan bank syariah sebagai pemberi dana. Ada beberapa
KAST komoditas pertanian diimplikasikan dengan padi, benih, ayam pedaging, kedelai, dan ubi
kayu dengan berbagai model tertentu.
References
Anomin.2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.
Ashari dan Saptana.2005. Prospek Pembiayaan Syariah untuk Sektor Pertanian.Forum
Penelitian Agro Ekonomi.Vol.23 No.2 desember 2005:132-147.Pusat Analisis Sosial
Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Bogor.
Bank Indonesia. 2006. Laporan Perekonomian Indonesia 2005. Bank Indonesia. Jakarta.
Dahlan Siamat. 1995. Manajemen LAporan Keuangan. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Jakarta.
Deptan. 1997. SK Mentan No.994/kpts/OT.210/10/1997 tentang Pedoman Penetapan Tingkat
Hubungan Kemitraan Usaha Pertanian. Departemen Pertanian, Jakarta.
Hafsah,M.J. 1999. Kemitraan Usaha, Konsepsi dan Strategi. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
Ikhrom,A. 2004. Pengantar Penerjemah. Dalam Ekonomi Islam Ditengah Ekonomi Global (Said
Sa’ad Marthon). Penerbit Zikrul Hakim. Jakarta.
M.Syafi’I Antonio. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani. Jakarta.
Mervyn K Lewis, Ltifa M Al-Goad. 2007. Perbankan Syariah Prinsip, praktik dan prospek. PT.
Serambi Ilmu Semesta. Jakarta.
Muhamad.2006. Konsep Syariah dan Produk Bank Syariah.Short Course Bank Syariah.Sekolah
tinggi Ekonomi Islam.Yogyakarta.
Soekartawi.1996. Strategi
“Ganda†dalam Pengembangan Agribisnis di
Indonesia.Pangan.Vol.VII, No.27.
Sudarsono, Heri. 2001. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan
Ilustrasi.Ekonisia.Yogyakarta.
Sutawi.2008. Pembiayaan Syariah pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Sektor Agribisnis
dengan Pola Kemitraan.Jurnal Keuangan dan Perbankan. Vol.12 No.3, ISSN : 14108089.
Umar Chapra. 2001. Masa depan Ilmu Ekonomi : Sebuah Tinjauan Islam. Gema Insani. Jakarta.
Undang – Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
www.wikipedia.or.id