Abstract

Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan di atas, maka penulis mengambil
kesimpulan bahwa penerbitan surat tagihan pajak berfluktuatif dimana titik terendah ada di tahun
2013 dan tertinggi terjadi pada tahun 2009. Penyebab terjadinya titik tertinggi penerbitan SPT di
tahun 2009 adalah karena terlambatnya pelaporan SPT serta kekurangan pembayaran pajak
akibat salah tulis dan/ atau salah hitung. Adapun terjadinya penurunan di tahun 2013 hingga
mencapai titik terendah karena semakin beratnya sanksi pajak yang dikenakan apabila wajib
pajak masih belum memenuhi kewajiban membayar pajak.