Abstract

Penghindaran pajak merupakan salah satu strategi perusahaan untuk mengurangi beban pajak pada hukum dengan memanfaatkan kelemahan peraturan perpajakan yang ada. Beberapa faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak adalah audit dan ukuran perusahaan. Merupakan fenomena dimana PT. Adaro Energy Tbk diindikasikan untuk menghindari pajak dengan menjual batubara dengan harga rendah kepada anak perusahaannya di Singapore Coaltrade Service International untuk dijual kembali dengan harga tinggi, sehingga meningkatkan pembayaran pajak yang lebih rendah ke Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh pemeriksaan terhadap penghindaran pajak dan pengaruh ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif verifikatif dengan diskusi kuantitatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Pengambilan sampel dengan metode purposive sampling. Teknik analisis data menggunakan uji asumsi klasik (uji normalitas, uji heteroskedastisitas, uji multikolinearitas, uji autokorelasi) dan regresi linier berganda. Perangkat lunak yang digunakan adalah SPSS versi 20. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan adanya audit dan ukuran perusahaan yang positif terhadap penghindaran pajak yang dilakukan pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2018.


 


Kata kunci: komite audit, ukuran perusahaan, penghindaran pajak.