Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh etika uang terhadap kecurangan pajak. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis apakah variabel religiusitas intrinsik, religiusitas ekstrinsik, gender, materialisme, serta cinta uang memoderasi pengaruh antara etika uang terhadap kecurangan pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Gunungkidul. Sampel penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan convenience sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan kuesioner secara langsung kepada responden. Responden dalam penelitian berjumlah 42 responden. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan Moderated Regression Analysis (MRA). Penelitian ini memperoleh hasil bahwa etika uang berpengaruh terhadap kecurangan pajak. Selain itu, penelitian ini juga membuktikan bahwa variabel religiusitas ekstrinsik dan cinta uang memoderasi pengaruh antara etika uang dengan kecurangan pajak. Akan tetapi, variabel religiusitas intrinsik, gender, dan materialisme tidak memoderasi pengaruh antara etika uang dan kecurangan pajak.