Abstract

Penggunaan e-filing merupakan suatu proses di mana wajib pajak orang pribadi menggunakan sistem e-filing untuk melaporkan SPT secara online. E-filing digunakan untuk  memberi keuntungan dan kemudahan bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan). Dengan adanya e-filing wajib pajak akan mendapatkan keuntungan lebih efisiensi dan efektivitas dalam membuat  pelaporan SPT tahunan tanpa perlu mengkhawatirkan  jam kerja operasional kantor pajak karena wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan e-filing tanpa perlu datang ke kantor pajak.


Dengan e-filling maka diharapkan  pelaporan pajak dapat dilakukan dengan  cepat, mudah, dan aman. SPT yang dikirimkan akan di enkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak akan dapat mengetahui isi dari SPT tersebut.Hasil dari penelitian ini bahwa Persepsi Kemudahan Pengguna e filling†pada Wajib Pajak  Orang Pribadi berpengaruh terhadap Intensitas Penggunaan e-filling Wajib Pajak Orang Pribadi.


 


Kunci : e-filing, SPT, Wajib Pajak