Intensitas Penggunaan e-filling Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Dipengaruhi Persepsi Kemudahan Pengguna e filling pada Wajib Pajak Orang Pribadi( Studi Kasus Pada Instansi Swasta Di Bandung)
Abstract
Penggunaan e-filing merupakan suatu proses di mana wajib pajak orang pribadi menggunakan sistem e-filing untuk melaporkan SPT secara online. E-filing digunakan untuk memberi keuntungan dan kemudahan bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan). Dengan adanya e-filing wajib pajak akan mendapatkan keuntungan lebih efisiensi dan efektivitas dalam membuat pelaporan SPT tahunan tanpa perlu mengkhawatirkan jam kerja operasional kantor pajak karena wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan e-filing tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Dengan e-filling maka diharapkan pelaporan pajak dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan aman. SPT yang dikirimkan akan di enkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak akan dapat mengetahui isi dari SPT tersebut.Hasil dari penelitian ini bahwa Persepsi Kemudahan Pengguna e filling†pada Wajib Pajak Orang Pribadi berpengaruh terhadap Intensitas Penggunaan e-filling Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kunci : e-filing, SPT, Wajib Pajak