Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji secara empiris melalui data sekunder terkait Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Penyidikan Pajak dapat memberikan peningkatan Kepatuhan Perpajakan sehingga dapat mendorong realisasi pencapaian target Penerimaan Pajak. Metode penelitian yang dilakukan melalui metode deskriptif, dan metode verifikatif dengan menggunakan analisis jalur. Data yang diolah dalam penelitian ini berupa data sekunder melalui Teknik pengumpulan data kepustakaan dari Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak dari Tahun 2009 sampai Tahun 2018. Hasil penelitian diperoleh bahwa Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Penyidikan Pajak mempengaruhi Peningkatan Kepatuhan Perpajakan dan berimplikasi terhadap Realisasi Penerimaan Pajak. Kepatuhan Perpajakan menjadi variabel intervening dalam model penelitian ini. Berdasarkan model penelitian maka solusi permasalahan pada realisasi penerimaan pajak yang tidak selalu mencapai target penerimaan adalah meningkatkan Kepatuhan Perpajakan dengan penerapan Penegakan Hukum Perpajakan secara efektif.  


 


Kata kunci: Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, Penyidikan Pajak, Kepatuhan Perpajakan, dan Penerimaan Pajak