Abstract

Perkembangan perbankan syariah tidak luput dari perkembangan produk- produk perbankan syariah itu sendiri. Permintaan pembiayaan murabahah dipengaruhi oleh tingkat suku bunga kredit yang mengacu pada tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Tingkat suku bunga dijadikan acuan oleh kebanyakan bank syariah dalam menetapkan margin murabahah. Tidak adanya ketentuan tentang penetapan margin murabahah mengakibatkan setiap bank syariah mengaturnya secara sendiri-sendiri.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh pembiayaan murabahah dan tingkat suku bunga terhadap margin murabahah. penelitian ini dilakukan pada PT Bank Syariah Mandiri Tbk. Selama 48 bulan terhitung sejak bulan Januari 2007 sampai dengan Desember 2010. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, verifikatif dengan pendekatan kuantitatif.


Hasil penelitian menunjukan bahwa secara simultan pembiayaan murabahah dan tingkat suku bunga BI berpengaruh signifikan terhadap margin murabahah, pembiayaan murabahah berpengaruh signifikan terhadap margin murabahah, dan Tingkat suku bunga BI tidak berpengaruh signifikan terhadap margin murabahah.