Abstract

Pemanfaatan praktik akuntansi di Panti Asuhan Al-Amin bertujuan untuk mengelola keuangan, pengambilan keputusan, dan perencanaan jangka panjang guna menciptakan kontrol yang efektif di dalam panti asuhan. Hal ini membantu dalam meminimalkan pengeluaran dan mengidentifikasi kewajiban terhadap pihak eksternal. Namun, temuan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini menunjukkan bahwa praktik pengelolaan keuangan di Panti Asuhan Al-Amin belum optimal, sehingga kondisi inilah yang menjadi pertimbangan memilih Panti Asuhan Al-Amin menjadi mitra. Tujuan dari upaya ini meliputi hal-hal berikut: 1. Menyusun Laporan Aktivitas di Panti Asuhan. 2. Merancang Laporan Posisi Keuangan untuk memastikan total aset, kewajiban, dan aset bersih Panti Asuhan. 3. Mengembangkan Laporan Arus Kas untuk menganalisis arus masuk dan keluar transaksi kas yang terjadi selama periode tertentu di panti asuhan. Untuk melaksanakan tugas ini, metode pelatihan digunakan dengan fokus pada pelaporan keuangan di Panti Asuhan. Kegiatan yang dilakukan menggunakan contoh-contoh ilustratif perencanaan pengeluaran keuangan untuk lembaga, praktik pencatatan keuangan, dan implementasi evaluasi atau pengawasan keuangan lembaga. Selain itu, pelatihan pemberdayaan juga diberikan kepada manajemen Panti Asuhan Al-Amin, meliputi tutorial tentang manajemen keuangan, termasuk pengenalan terhadap prinsip-prinsip dasar akuntansi sesuai ISAK 35. Terdapat tantangan di Panti Asuhan Al-Amin yang memerlukan solusi untuk meningkatkan pengetahuan dalam implementasi manajemen keuangan. Pendekatan strategis untuk meningkatkan pengetahuan ini adalah dengan menyebarkan informasi terkait manajemen keuangan dan pelaporan keuangan melalui diskusi dan sesi interaktif yang melibatkan manajemen Panti Asuhan Al-Amin..Berdasarkan evaluasi, bahwa kegiatan pengabdian pada masyarakat ini memberikan manfaat berupa pencatatan laporan keuangan yang sebelumnya bersifat sederhana dan tidak berdasarkan aturan, namun setelah diberikan pendampingan, pencatatan laporan keuangan berpedoman pada aturan ISAK 35