Abstract

Jaringan Perempuan Usaha Kecil (Jarpuk) Mekar Sari Kabupaten Karanganyar berdiri sejak tahun 2004 yang lalu. Anggota maupun pengurus Jarpuk Mekar Sari mayoritas adalah ibu rumah tangga dan telah berusia lebih dari 40 tahun. Sehingga usaha yang dimiliki dan dijalankan para anggotanya relatif sudah berlangsung lama dan masih tradisonal dalam segala aspeknya. Meskipun usahanya sudah berjalan lama, mayoritas para anggota belum memahami arti penting sebuah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. Permasalahan lain adalah para anggota Jarpuk juga mayoritas belum menyusun laporan keuangan usaha, karena mereka menganggap menyusun laporan keuangan adalah hal yang merepotkan. Solusi yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi mitra adalah dengan pelatihan dan pendampingan pembuatan legalitas dan laporan keuangan dengan menggunakan aplikasi Siapik. Untuk melihat efektivitas dari pelatihan ini, maka diperlukan pemeriksaan untuk memastikan ketersediaan NIB dan laporan keuangan versi aplikasi Siapik dari anggota inti Jarpuk.