SOSIALISASI PENCEGAHAN HUMAN TRAFFICKING ATAU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) DI KECAMATAN BELAKANG PADANG KOTA BATAM
Published 2024-09-07
Keywords
- Pencegahan TPPO,
- Perdagangan Orang,
- Daerah Perbatasan
Abstract
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) makin hari makin meningkat jumlahnya. Bahkan korbannya tidak hanya warga negara Indonesia saja, melainkan dari negara lain di sekitar Indonesia seperti Asia Tenggara Kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi saat ini, sama seperti tumpukkan gunung es yang tinggi. Hanya sedikit yang terlihat di atas permukaan, bahkan masih banyak kasus tindak pidana perdagangan orang yang belum terungkap. Kementerian Luar Negeri RI mengatakan bahwa kasus tindak pidana perdagangan orang yang dialami oleh para pekerja migran Indonesia memiliki lonjakan yang sangat tinggi dengan rentang periode tahun 2020 hingga tahun 2023, yaitu sebanyak 1.800 kasus dan kasus ini dapat dilihat kenaikan yang terjadi hingga tujuh kali lipat. Mengingat posisi strategisnya yang berbatasan dengan negara lain, tindak pidana perdagangan orang di Kepulauan Riau juga terjadi dalam jumlah yang tidak sedikit. Adapun data terbaru untuk bulan Juni, Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Kepri menangani 14 laporan kasus PMI ilegal hanya dalam 10 hari, yaitu pada tanggal 5 hingga 15 Juni. Dalam praktiknya terdapat dua modus pemberangkatan ilegal calon pekerja migran yang digunakan para tersangka. Modus pertama, mereka berangkat dari pelabuhan tidak resmi menggunakan perahu motor cepat (speedboat) untuk menyeberangkan calon pekerja migran dari Batam ke Malaysia. Cara kedua yang digunakan para tersangka adalah memberangkatkan pekerja migran secara ilegal dari pelabuhan resmi. Mengingat daruratnya kasus perdagangan orang yang terjadi di Kepulauan Riau khususnya Kota Batam, Tim Pengabdian berinisiatif untuk melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang kepada Siswa di MA Amanatul Ummah, Kecamatan Belakang Padang. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Juli 2023 di MA Amanatul Ummah, Belakang Padang. Segmentasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah pelajar atau siswa yang berada pada rentang usia 15 hingga 20 tahun. Kegiatan pengabdian kepada masayarakat dilakukan dengan pendekatan sosialisasi, meliputi: ceramah, tanya jawab, dan forum group discussion (FGD).