Abstract

Pulau-pulau kecil terluar Indonesia memiliki nilai strategis bagi kedaulatan negara dan bangsa, hal ini menyangkut batas negara serta perlindungan terhadap seluruh potensi negara. Indonesia memiliki 92 pulau kecil terluar yang berbatasan dengan negara-negara tetangga dan sebagian besar pulau kecil terluar di Indonesia masih kosong/ belum berpenghuni sehingga diperlukan kebijakan strategis karena masih banyaknya kasus illegal fishing di perairan Indonesia terutama di laut Cina Selatan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen pemerintah terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil terluar Indonesia dalam perspektif pandangan pemerintah terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil terluar sesuai Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau kecil terluar, dengan menggunakan metode kualitatif menitikberatkan pada teknik wawancara mendalam terhadap informan yang ditentukan secara snowoball.

Hasil penelitian menggambarkan manajemen pemerintah dalam pengelolaan pulau-pulau kecil terluar Indonesia diperlukan restrukturisasi organisasi pemerintah dalam pengelolaan pulau-pulau kecil terluar Indonesia.