Abstract

Otonomi daerah dan demokrasi membawa dampak yang luas bagi pemerintahan di Indonesia, salah satunya yaitu Pemerintahan Desa hal ini didukung dengan terbitnya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Adanya Undang-Undang tentang Desa maka Pemerintah Desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur tata kelola pemerintahan desa, salah satunya adalah peningkatan sumber daya manusia. Munculnya UU Desa diharapkan seluruh desa yang ada bisa memaksimalkan pengelolaan pemerintahan, baik dari sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan UU Desa salah satunya inovasi dalam peningkatan kemampuan perangkat desa melalui seleksi terbuka. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif, dengan mengutamakan metode wawancara serta dokumentasi. Adapun hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa seleksi terbuka bagi perangkat desa merupakan metode atau inovasi baru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Dalam pelaksanaan seleksi terbuka ada beberpaa tahapan yang harus dilalui diantaranya adalah pertama, melakukan pembentukan panitia seleksi, kedua mensosialisasikan, ketiga membuka pendaftaran, keempat seleksi administrasi dan kelima seleksi tertulis bagi peserta perangkat desa. Hasil dari seleksi tertulis akan diumumkan secara langsung secara transparan, sehingga tidak ada unsur nepotisme yang terjadi pada pelaksanaan seleksi terbuka perangkat desa. Dengan adanya peningkatan sumber daya manusia di desa maka harapannya pelaksanaan pemerintahan yang efektif, efesien dan akuntabel juga bisa dilaksanakan di tingkat desa.