Abstract

Tujuan dari penelitian in adalah menganalisis kebijakan akuntansi pemerintah daerah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui penelusuran terhadap artikel-artikel yang berkaitan dengan kebijakan akuntansi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan. Teknik analisis data dilakukan dengan melakukan triangulasi dari berbagai sumber literatur. Hasil penelitian menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu menyusuin laporan keuangan sesua dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sebagai turunan dari peraturan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP. Dengan adanya peraturan tersebut maka dasar pencatatan akuntansi pemerintahan berubah dari basis kas kepada basis kas menuju akrual dan kepada basis akrual penuh. Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang diperbaharuhi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 yang mewajibkan pemerintah menerapkan SAP berbasis akrual pada tahun 2015.