FUNGSI KEPEMIMPINAN HUKUM TUA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DI DESA WAREMBUNGAN KECAMATAN PINELENG KABUPATEN MINAHASA

Authors

  • Welly Waworundeng Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Nasrullah Natsir Universitas Padjadjaran
  • Dede Mariana Universitas Padjadjaran
  • Samugyo Ibnu Redjo Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.34010/agregasi.v5i1.221

Abstract

Berbicara tentang desa, tidak terlepas dari dunia pertanian. Desa Warembungan memiliki potensi agraris, dengan luas wilayah pertanian 1.060 ha/m2 dari 1.100 ha/m2, dengan jumlah penduduk yang mayoritas sebagai petani yaitu 2.300 jiwa (56,31%) dari 4.084 jiwa. Pembangunan pertanian di desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa. Seiring dengan perjalanan waktu, terjadi perubahan mendasar dalam mengoptimalisasi mengelola potensi yang ada. Hukum Tua sebagai salah satu stakeholder di desa, punya tanggung jawab untuk mengolah potensi tersebut menjadi modal pembangunan desa. Hukum Tua sebagai kepala pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pemimpin masyarakat desa, berfungsi melaksanakan pembangunan pertanian di desa. Permasalahannya, Hukum Tua, tidak melaksanakan fungsi kepemimpinnya dalam melaksanakan pembangunan pertanian di desa Warembungan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi mengapa Hukum Tua tidak melaksanakan fungsi kepemimpinannya dalam melaksanakan pembangunan pertanian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan informan parapemangku kepentingan di desa. Teknik pengambilan data dengan observasi, wawancara, dan kelompok diskusi terfokus.

Dari hasil penelitian disimpulkan, Hukum Tua tidak memiliki kemampuan menciptakan visi pembangunan pertanian, mengembangkan budaya desa pertanian, menciptakan sinergitas membangun pertanian, menciptakan perubahan pembangunan pertanian, memotivasi masyarakat petani, dan memberdayakan masyarakat petani.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kartono, Kartini. 2016. Pemimpin dan Kepemimpinan: Apakah Pemimpin Abnormal Itu? Jakarta: PT Raja Gratindo Persada.

Khairuddin H. 2000. Pembangunan Masyarakat. Tinjauan Aspek Sosiologi, Ekonomi dan Perencanaan. Yogyakarta: Liberty.

Mosher, AT. 1978. Menggerakkan dan Membangun Pertanian. Jakarta: CV. Yasaguna.

Northouse, Peter G. 2013. Kepemimpinan: Teori dan Praktik, Edisi Keenam. Penerjemah: Ati Cahayani. Jakarta: PT Indeks

Pariangu, Umbu. 2014. Memoles Wajah Kapasitas dan Integritas Aparatur Desa dalam Bingkai Undang-Undang Desa. Jurnal Transisi Media Penguatan Demokrasi Lokal. Otonomi Desa dan Kesejhateraan Rakyat. Edisi No. 9/2014. ISSN:1978-4287. Hal 44-63. Malang: Intrans Institut.

Supit, B. 1986. Minahasa: Dari Amanat Watu Pinawetengan Sampai Gelora Minawanua. Jakarta: Sinar Harapan.Sondakh (2002:54)

Siagian, S. P. 2003. Teori dan Praktik Kepemimpinan. Cetakan Kelima, Jakarta: Rineke Cipta.

Sarundajang, S.H. 2011. Arus Balik Kekuasaan Pusat dan Daerah. Jakarta: Kata Hasta Pustaka.

Solekhan, M. 2014. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. Malang: Setara Press.

Theresia Aprillia, Andini Krisnha S., Nugraha Prima G.P., Mardikanto Totok. 2015. Pembangunan Berbasis Masyarakat. Bndung: Alfabeta.

Wasistiono, Sadu.,Tahir, Irwan. 2006. Prospek Pengembangan Desa. Bandung: Fokusmedia.

Wirawan. 2014. Kepemimpinan: Teori, Psikologi, Perilaku Organisasi, Aplikasi dan Penelitian. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Yukl, Gary. 2015. Kepemimpinan Dalam Organisasi. (terjemahan) Alih Bahasa: Ati Cahayani. Jakarta: PT Indeks.

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa No. 1 Tahun 2000, tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Hukum Tua.

Register Desa Warembungan Tahun 2015.

RPJMDesa Warembungan Tahun 2014-2019.

Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Published

2017-05-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

FUNGSI KEPEMIMPINAN HUKUM TUA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DI DESA WAREMBUNGAN KECAMATAN PINELENG KABUPATEN MINAHASA. (2017). Jurnal Agregasi : Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi, 5(1). https://doi.org/10.34010/agregasi.v5i1.221