Abstract

Berbicara tentang desa, tidak terlepas dari dunia pertanian. Desa Warembungan memiliki potensi agraris, dengan luas wilayah pertanian 1.060 ha/m2 dari 1.100 ha/m2, dengan jumlah penduduk yang mayoritas sebagai petani yaitu 2.300 jiwa (56,31%) dari 4.084 jiwa. Pembangunan pertanian di desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa. Seiring dengan perjalanan waktu, terjadi perubahan mendasar dalam mengoptimalisasi mengelola potensi yang ada. Hukum Tua sebagai salah satu stakeholder di desa, punya tanggung jawab untuk mengolah potensi tersebut menjadi modal pembangunan desa. Hukum Tua sebagai kepala pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pemimpin masyarakat desa, berfungsi melaksanakan pembangunan pertanian di desa. Permasalahannya, Hukum Tua, tidak melaksanakan fungsi kepemimpinnya dalam melaksanakan pembangunan pertanian di desa Warembungan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi mengapa Hukum Tua tidak melaksanakan fungsi kepemimpinannya dalam melaksanakan pembangunan pertanian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan informan parapemangku kepentingan di desa. Teknik pengambilan data dengan observasi, wawancara, dan kelompok diskusi terfokus.

Dari hasil penelitian disimpulkan, Hukum Tua tidak memiliki kemampuan menciptakan visi pembangunan pertanian, mengembangkan budaya desa pertanian, menciptakan sinergitas membangun pertanian, menciptakan perubahan pembangunan pertanian, memotivasi masyarakat petani, dan memberdayakan masyarakat petani.