Abstract

Menurut undang-undang No 32 Tahun 2004, salah satu fungsi pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.

Kebijakan Otonomi Daerah pada awal tahun 2000, merupakan babak baru dalam pemerintahan daerah. Dengan kewenangan itu, daerah otonom mengatur dan mengurus daerahnya secara luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah daerah berpacu mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada dan menciptakan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD).

Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia yang ada di wilayahnya masingmasing (UU Nomor 32 Tahun 2004). Prinsip otonomi daerah adalah desentralisasi. Dalam hal ini otonomi daerah adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi, menghormati budaya budaya lokal, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara diatur pada pasal 3 dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Untuk mencapai manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.