KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINERBA DI ERA OTONOMI DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.34010/agregasi.v5i1.218Abstract
Menurut undang-undang No 32 Tahun 2004, salah satu fungsi pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
Kebijakan Otonomi Daerah pada awal tahun 2000, merupakan babak baru dalam pemerintahan daerah. Dengan kewenangan itu, daerah otonom mengatur dan mengurus daerahnya secara luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah daerah berpacu mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada dan menciptakan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD).
Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia yang ada di wilayahnya masingmasing (UU Nomor 32 Tahun 2004). Prinsip otonomi daerah adalah desentralisasi. Dalam hal ini otonomi daerah adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi, menghormati budaya budaya lokal, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara diatur pada pasal 3 dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Untuk mencapai manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Downloads
References
Zulkarnain, Iskandar dkk. 2004. Konflik di daerah Pertambangan. LIPI. Jakarta
Dhani, Umar. 2009. Peluang Pengembangan Pertambangan Mineral Dan Batubara Pada Era Otonomi Daerah dalam "Kontribusi Litbang Mineral dan Batubara dalam Mendukung Pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara". Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Badan Penelitian Dan Pengembangan Energi Dan Sumber Daya Mineral Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Mineral Dan Batubara
Ledyawati. 2011. Konflik Penguasaan Dan Pengelolaan Usaha Penambangan Mineral Dan Batubara Antara Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Dengan Masyarakat Lokal Di Era Otonomi Daerah Di Propinsi Bengkulu. Laporan Penelitian. Hibah Dikti
Bimtek Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, 2005, Potensi Sumber daya Mineral dan Energi Provinsi Bengkulu, Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Provinsi Bengkulu
www.academia.edu (diakses tanggal 6 Maret 2017) jam 22.45
Down to Earth Nr 56. Februari 2003
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under :
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License