Abstract

Pelayanan yang bermutu dan berkualitas adalah pelayanan yang berbasis masyarakat, melibatkan masyarakat dan dapat diperbaiki secara terus menerus.
Pemerintah dituntut untuk bekerja secara efisien dan efektif dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.


Pemerintah Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat telah berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan daerah dalam pelayanan publik sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) sejak tahun 2008, yang diimplementasikan melalui berbagai Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang mendukung upaya pencapaian 100% SPM di Kota Cimahi. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kelemahan sehingga secara rata-rata capaian SPM Kota Cimahi masih di bawah 100%.

Kelemahan yang ditemukan diantaranya adalah kompentensi aparat pelaksana dan keterbatasan sumber daya yang dapat digunakan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana tata kola pemerintahan dalam pelayanan publik berbasis Standar Pelayanan Minimal di Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam dan teknik analisis data deskriptif, dengan informan penelitian adalah penerima manfaat pelayanan publik berbasis SPM, aparat pelaksana di Pemerintah Kota Cimahi, lembaga swadaya masyarakat dan para pejabat terkait.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Kota Cimahi telah melakukan upaya yang konsisten dalam upaya mengatasi berbagai kelemahan yang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan publik berbasis SPM dalam 5 (lima) tahun terakhir. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan Indeks SPM dalam Pelayanan Publik di Kota Cimahi yang terus meningkat presentasenya dari tahun ke tahun.