Marham, Idrus. 2005. Pemuda dan Dinamika Kebangsaan. Jakarta: DPP KNPI dan World Assembly of Youth (WAY).
Prijono, Onny. 1996. Pemberdayaan: Konsep, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: CSIS.
Soetomo. 2013. Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Direktorat Bina Karang Taruna. 2005. Buku Pedoman Dasar karang Taruna.Depatermen Sosial Republik Indonesia.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna.
- Abstract viewed - 555 times
- PDF (Bahasa Indonesia) downloaded - 383 times
Downloads
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright
© Jurnal Agregasi, 2018
Affiliations
Samugyo Ibnu Redjo
Universitas Padjadjaran
Agustinus Widanarto
Universitas Padjadjaran
Muradi Muradi
Universitas Padjadjaran
Rita Myrna
Universitas Padjadjaran
How to Cite
Aspek Pembinaan Dalam Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Di Karang Taruna Desa Sukajaya Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi
Vol 6 No 2 (2018)
Abstract
Kegiatan ini merupakan hibah pengabdian kepada masyarakat internal Universitas Padjadjaran batch 2 tahun anggaran 2018. Kegiatan ini dilakukan di Desa Sukajaya, karena kegiatan dan keanggotaan Karang Taruna di Desa Sukajaya masih jauh dari ketentuan. Kegiatan ini menggunakan metode ceramah tentang pembinaan karang taruna, dengan khalayak sasaran yaitu para ketua RW, ketua RT, pengurus dan anggota karang taruna di Desa Sukajaya.
Hasil kegiatan menunjukan bahwa bahwa para peserta belum memahami tentang apa itu Karang Taruna. Mereka kebanyakan pernah mendengar tentang apa itu Karang Taruna, tetapi apa saja kegiatan yang harus dilakukan baik oleh pengurus maupun anggota Karang Taruna, termasuk apa saja hak dan kewajiban termasuk tujuan diadakan Karang Taruna. Hal ini menjnjukan bahwa masyarakat Desa Sukajaya belum memahami tentang apa itu Karang Taruna dan kegiatan yang sekarang dilakukan oleh Karang Taruna, belum fokus pada kegiatan apa yang seharusnya dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial No. 23 Tahun 2013 tentang Pembinaan Karang Taruna.Â