Abstract

Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah yang bersifat istimewa dan menjalankan praktik desentralisasi asimetris dalam penyelengaraan pemerintahannya. Kekuasaan monarki Sultan Hamengku Buwono sebagai raja mempunyai andil dalam keputusan – keputusan politik yang dibuatnya. Peranan ganda dijalankan oleh Sultan sebagai Raja dan Gubernur, secara tidak langsung menjadikan posisi eksekutif menguat.

Penguatan posisi eksekutif tersebut menciptakan jarak (space) dengan institusi legislatif yang sesungguhnya mempunyai peranan yang seimbang. Kerangka demokrasi pada hekekatnya mengupayakan keterbukaan dan kedilan (fairness) yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Keputusan politik Sultan dalam perspektif monarkhi memang dibenarkan, namun dalam koridor demokrasi ia harus memahami pemerintahan berdasarkan tatanan peraturan perundang – undangan