Abstract

Tempat pemakaman umum (TPU) selain digunakan untuk kegiatan pemakaman, juga berfungsi sebagai RTH perkotaan. TPU yang ada di Kota Bandung sudah hampir penuh digunakan. Bahkan, 13 TPU yang ada dan memiliki luas lahan 1.454.955 m2 berdasarkan survey yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung kini 96% telah terisi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengevaluasi penyediaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Bandung berdasarkan pedoman dan peraturan yang terkait dengan pemakaman. Sasaran yang ingin dicapai pada penelitian ini yaitu teridentifikasinya kondisi eksisting penyediaan lahan pemakaman di Kota Bandung saat ini melalui aspek-aspek utama pada pemakaman yaitu penggunaan TPU, penggolongan TPU, fasilitas TPU, sebaran lokasi TPU, dan pengelolaan TPU, mengevaluasi lokasi pemakaman ditinjau berdasarkan pola lokasinya, yaitu berdasarkan lokasinya dalam konteks tata ruang dan kedekatannya dengan elemen kegiatan kota, dan mengevaluasi penyediaan lahan pemakaman di Kota Bandung yang mengacu pada standar dan peraturan yang berlaku terkait dengan pemakaman di kawasan perkotaan. Hasil penelitian menunjukkan dari 13 TPU di Kota Bandung terdapat tujuh TPU yang kritis karena keterbatasan lahan karena lahan pemakaman telah terisi penuh, dan terdapat enam TPU yang belum terisi penuh untuk pemakaman karena masih tersedia lahan. Berdasarkan evaluasi terhadap lokasi pemakaman berdasarkan konteks tata ruang dan elemen kegiatan yang berdekatan diketahui beberapa pemakaman yang secara lokasi tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987. Seluruh tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Bandung belum efektif menjadi salah satu elemen ruang terbuka hijau (RTH) publik karena masih minimnya fasilitas di setiap TPU dan juga masih banyaknya makam yang menggunakan perkerasan (tembok). Hal tersebut karena pengelolaan yang dilakukan oleh pihak pengelola dan kuantitas sumber daya manusia (pegawai) masih relatif rendah membuat kondisi TPU menjadi kurang tertib, nyaman, dan indah.


Kata Kunci : Makam, Tempat Pemakaman Umum, Ruang Terbuka Hijau