Abstract

ABSTRAK


Pemanfaatan ruang terbangun terjadi karena aktivitas manusia yang menimbulkan daya tarik sehingga memunculkan aktivitas-aktivitas baru dalam memanfaatkan ruang. Wilayah pesisir memiliki potensi yang tinggi untuk dimanfaatkan sebagai kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, maupun kawasan pariwisata. Karena tingginya potensi tersebut maka perlu adanya perlakuan khusus dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah pesisir. Permasalahan yang terjadi di wilayah pesisir Kota Padang saat ini antara lain yaitu permukiman yang sangat dekat dengan laut, dan permasalahan lingkungan.Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pemanfaatan ruang terbangun yang ada di wilayah pesisir dengan melihat proporsi pemanfaatan ruang terbangun di wilayah pesisir pantai Padang bagian barat serta aktivitas didalamnya. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kuantitatif dan kualitatif, overlay peta, persepsi masyarakat dengan metode Skala Likert. Data primer diambil melalui kuisioner dengan 100 respoden, data sekunder berasal dari instansi terkait dan studi literatur. Berdasarkan tinjauan kebijakan yaitu RTRW, RDTR, dan RPJMD wilayah pesisir pantai padang bagian barat diarahkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan pariwisata. Artinya pemanfaatan ruang terbangun di wilayah pesisir pantai padang bagian barat berorientasi kepada peningkatan perekonomian. Proporsi pemanfaatan ruang terbangun saat ini didominasi oleh kawasan permukiman kepadatan sedang yaitu 46,4%, kawasan perdagangan dan jasa 24,9%, kawasan permukiman kepadatan tinggi 12,3%. Pemanfaatan ruang terbangun juga dilihat dari persepsi masyarakat terkait prasarana dan sarana yang ada di wilayah studi. Diperoleh hasil persepsi masyarakat yaitu kondisi drainase 32,75% (Cukup), kondisi sarana angkutan umum 66,25% (Baik), Kondisi Limbah 31,25% (Cukup).


Kata Kunci : Pemanfaatan Ruang Terbangun, Pengendalian, Persepsi Masyarakat.