Abstract

Kota Bandung adalah Ibu Kota Provinsi Jawa Barat dan termasuk ke dalam kota yang besar. Pada tahun 2020 Kota Bandung memiliki penduduk sebanyak 2.444.160 juta jiwa, serta jumlah penduduk yang akan terus bertambah. Kota Bandung harus memiliki sarana dan prasarana yang dapat memenuhi kebutuhan penduduk yang tinggal di Kota Bandung. Sarana yang penting dan sangat perlu diperhatikan keadaannya di Kota Bandung salah satunya adalah Tempat Pemakaman Umum (TPU). TPU adalah sarana yang cukup penting bagi manusia karena berfungsi sebagai tempat memakamkan manusia yang telah meninggal dunia dan memiliki fungsi lain yaitu sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki 4 fungsi yaitu fungsi ekologis, fungsi sosial budaya, fungsi arsitektur, dan fungsi ekonomi. Seharusnya tempat pemakaman umum di Kota Bandung berjalan sesuai dengan fungsi ruang terbuka hijau. Namun masih adanya alih fungsi guna lahan terhadap tempat pemakaman umum menjadi guna lahan seperti perumahan, perdagangan dan jasa, pendidikan, industri dan yang lainnya yang tidak tidak sesuai dengan arahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung. Hanya 1 dari 13 TPU di Kota Bandung yang sesuai dengan arahan rencanca Detail Tata Ruang Kota Bandung dan berfungsi sebagai ruang terbuka hijau.