Abstract

Komoditas Coffea canephora dan Coffea arabica dapat memberikan kontribusi berupa penghasil devisa dan pendapatan negara, pengembangan wilayah serta pelestarian lingkungan. Berlandaskan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pengembangan wilayah tercantum pengembangan kawasan perdesaan dapat dilihat seraya bentuk pemberdayaan masyarakat perdesaan, seperti kawasan agropolitan. Pemberdayaan masyarakat perdesaan dapat berbentuk kelembagaan perdesaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan fungsi dan kemampuan lembaga tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi koperasi produsen kopi Margamulya terhadap pengembangan wilayah berdasarkan peran serta pengaruhnya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Di dapat bahwa dari 17 indikator yang berperan, membuktikan bahwa pengembangan wilayah dapat terlaksana melalui pemberdayaan masyarakat perdesaan dari peningkatan peran sebagai wujud dari penataan ruang Kawasan Perdesaan.