Abstract

Pungutan liar biasanya dilakukan oleh oknum petugas yang memiliki posisi krusial pada pemerintahan dan para pelaksana pelayanan publik. Dampak pungli adalah memberatkan rakyat, mensugesti iklim investasi dan merosotnya wibawa hukum[1]. Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 maka dibentuklah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang juga disebut Satgas SABER PUNGLI.


Metode yang digunakan pada pengabdian ini menggunakan metodologi penelitian dengan metode deskriptif, dan menggunakan metode observasi dan studi dokumentasi untuk metode pengumpulan data. Metode lain yang digunakan untuk pembangunan sistem yaitu menganalisa dan menjelaskna data yang sudah terkumpul untuk tujuan pengabdian. Sedangkan untuk pemodelan sistem alat bantu yang digunakan untuk perancangan orientasi objek yaitu flowmap, use case. Bahasa pemrograman yang digunakan dalam pengabdian ini berupa Bahasa pemrograman PHP dan MySQL sebagai database.


Pengabdian ini ditujukan sebagai langkah awal bagi Inspektorat Daerah Boyolali agar pengenalan menganai pungutan liar dapat lebih meluas kepada masyarakat awam. Pengujian pada sistem informasi ini menggunakan metode black box sebagai tindak lanjut