PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KLASIFIKASI BENTUK KEKERASAN TERHADAP HEWAN DI INDONESIA

Legal Protection To Animals Under Indonesian Law in Classifying Forms of Violence against Animals

  • Azhara Devica Risnanda Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstrak

ABSTRACT

The cases of violence against animals in Indonesia are increasing, with a lack of education on animal welfare and insufficient law enforcement being the main factors. To enhance legal protection for animals, it is necessary to establish clear guidelines regarding acts of violence against animals and ensure strict law enforcement. Violence against animals can manifest in physical, psychological, and sexual forms. Indonesian laws, such as the Animal Husbandry and Health Act, prohibit and impose sanctions on individuals involved in animal violence.To maintain balance and justice in ecosystems, it is crucial to raise public awareness, foster active participation, and enforce stringent laws against animal abusers. The Animal Protection Act in Indonesia, along with its implementing regulations, aims to safeguard the lives and welfare of animals and provide them with appropriate rights. Several regulations related to animal protection in Indonesia include the Animal Husbandry and Health Act, the Mineral and Coal Mining Act, the Government Regulation on Wildlife Conservation, and the Minister of Environment and Forestry Regulation on Protected Wildlife. Local regulations can also be established to address animal protection at the regional level. Furthermore, detailed regulations pertaining to animal protection and law enforcement concerning animal cruelty violations are necessary.

 

ABSTRAK

Kasus kekerasan terhadap hewan di Indonesia semakin meningkat, dengan kurangnya edukasi mengenai kesejahteraan hewan dan penegakan hukum yang belum maksimal menjadi faktor utama. Untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap hewan, diperlukan kepastian mengenai tindakan kekerasan terhadap hewan dan penegakan hukum yang tegas. Kekerasan terhadap hewan dapat terjadi dalam bentuk fisik, psikologis, dan seksual. Undang-undang di Indonesia, seperti Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, melarang dan memberikan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap hewan. Namun, masih diperlukan peraturan yang khusus mengatur kekerasan seksual terhadap hewan. Untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam ekosistem, diperlukan kesadaran masyarakat yang tinggi, partisipasi aktif, dan penegakan hukum yang tegas. Undang-Undang Perlindungan Hewan di Indonesia, bersama dengan peraturan pelaksanaannya, bertujuan melindungi kehidupan dan kesejahteraan hewan serta memberikan hak yang layak kepada mereka. Beberapa peraturan yang terkait perlindungan hewan di Indonesia meliputi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Jenis Satwa, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Satwa Dilindungi. Peraturan daerah juga dapat memiliki peraturan tentang perlindungan hewan di tingkat lokal. Selain itu, perlu adanya peraturan yang lebih rinci tentang perlindungan hewan dan penegakan hukum terkait pelanggaran terhadap hewan.

 

Referensi

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan. III, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004

Departemen Pendidikan Nasional , “ Kamus Besar Bahasa Indonesia”, PN. Balai Pustaka, Jakarta 2003

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT Bina Cipta,1985

Soesilo Raden , Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, 1995

Sugonno Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003

Soekanto Soejono , Kriminologi: Suatu Pengantar, Cetakan Pertama, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1981

Soesilo, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Jakarta: Buana Press, 2008

Umar Sa’abah dan Marzuki, Perilaku Seks Menyimpang Dan Seksualitas Kontemporer Umat Islam,Yogyakarta: UII Press,2001

Yusuf Madam, Sex Education for Children ( Panduan Bagi Orang Tua Dalam Seks Untuk Anak), Jakarta: Ghalia Indonesia,2004

Ayu Wulandari Wirawan, Wahyudi,. 2022. “PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEWAJIBAN VAKSINASI COVID 19 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 19”. Res Nullius Law Journal 4 (1), 57-76. https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i1.7243.

Hendri Nauli Rambe, 2016, Perzinahan dalam Perspektif Islam Sebagai Alternatif Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Perzinahan di Indonesia, USU Law Journal, Vol.4/No.1.

I. Nyoman Adi Wiradana dan Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi, “Tindak Pidana Asusila Terhadap Hewan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana,”Kertha Wicara 5, no. 2 (2015): hlm 4.

Nur Rezawati, Moch. Ardi,Sri Endang Rayung Wulan ,” Pertanggungjawaban Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Penganiayaan Hewan Peliharaan (Domestik) Di Kota Balikpapan”, Jurnal Lex Suprema, Volume 2, No. 1, Tahun 2023, hlm. 5

Diterbitkan
2023-08-07