PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN BISNIS BERKEDOK SKEMA PIRAMIDA DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DI INDONESIA

Corporate Criminal Accountability For Business Crime Under The Pyramid Scheme In The Perspective Of Consumer Protection And Law Enforcement In Indonesia

  • Sahat Maruli Tua Situmeang
  • Ananda Putri Nur Amalina
Keywords: Criminal Liability, Business Crime, Pyramid Scheme

Abstract

Kejahatan merupakan fenomena sosial yang tidak akan terlepas dari dinamika kehidupan bermasyarakat. Kejahatan akan selalu ada dimana dan kapan pun tergantung pada kesempatan atau celah yang ada. Kejahatan juga akan terus ikut berkembang seiring dengan berkembangnya arus globalisasi yang seringkali membuka peluang-peluang baru untuk berbagai pihak melakukan hal-hal yang merugikan. Kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja yang berniat untuk melakukannya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk dan sistem pertanggungjawaban pidana bagi pelaku praktik skema piramida dan penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang berfokus pada kajian penerapan kaidah-kaidah dalam hukum pidana indonesia mengenai praktik skema piramida. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya dan hukum pidana pada khususnya yang berkaitan dengan kejahatan bisnis. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, skema piramida merupakan penipuan yang seringkali berkedok sebagai bisnis Multi Level Marketing (MLM) dimana sebenarnya skema piramida tidak memperjualbelikan barang atau jasa sebagai produk seperti MLM, namun lebih bergantung kepada komisi dari perekrutan anggota baru kedalam skema. Dalam hukum positif Indonesia telah diatur larangan mengenai praktik skema piramida dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Namun aturan lainnya

 

juga diperlukan untuk memperjelas unsur perbuatan dan kriteria skema. Maka, pemerintah seharusnya melakukan upaya legislasi untuk mengurai kejahatan bisnis ini.

References

Aditya Bagaskara and others, ‘Efektivitas Multi Level Marketing Serta Tinjauan Yuridis Dalam Hukum Positif Di Indonesia’, Jurnal Al-Hakam Islamic Law and Contemporary Issues, 3 May (2022)

Agus Irsyadi, ‘Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korporasi Bisnis Multi Level Marketing Yang Menerapkan Skema Piramida’, Jurist- Diction, 2.6 (2019)

Agus Irsyadi, ‘Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korporasi Bisnis Multi Level Marketing Yang Menerapkan Skema Piramida’, Jurist- Diction, 2.6 (2019)

Almira Xaviera and Marliah Ai, ‘Unsur Penipuan Usaha Ilegal Dalam Skema Piramida’, Jurnal Wacana Paramarta, 20.2 (2021)

Bianca Janet and Tarsisius Murwadji, ‘Praktik Skema Piramida Dalam Sistem Distribusi Barang’, Jurnal Ilmu Kepolisian, 14.2 (2020)

Julius Sihotang and others, ‘Tindak Pidana Menerapkan Sistem Skema Piramida Dalam Pendistribusian Barang Oleh Pelaku Usaha’, Jurnal Darma Agung, 28.3 (2020).

Ni Putu Rai Santi Pradnyani, I Nyoman Putu Budiartha, and I Made Minggu Widyantara, ‘Tindak Pidana Penipuan Investasi Fiktif Di Pasar Modal Menggunakan Skema Piramida’, Jurnal Preferensi Hukum, 3.2 (2022)

Nugroho Adipradana and Eddie I Doloksaribu, ‘Analisis Kasus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP Pandawa) Sebagai Kejahatan Piramida’, Jurnal Gloria Justitia, 2.2 (2020)

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Prenada Media Group, Jakarta, 2010

Rusmiah, ‘Asas Legalitas Dalam Kejahatan Bisnis Ditinjau Dalam Perpektif Teori Hukum’

Tia Martiana, PN Bekasi Putuskan Bos Kripto EDCCash Dihukum 6 Tahun Penjara, https://arahkata.pikiran-rakyat.com/hukrim/pr-1283496963/pn-bekasi-putuskan-bos-kripto-edccash-dihukum-6-tahun-penjara, diakses pada tanggal 14 Januari 2022

Yudi Krismen, ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi’, Jurnal Ilmu Hukum, 4.1 (2014)

Yusep Mulyana, ‘Sosialisasi Tentang Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Bisnis Berkedokyang Menerapkan Skema Piramida’, JPDSH Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 1.10 (2022)

Published
2023-01-19
How to Cite
Situmeang, Sahat, and Ananda Amalina. 2023. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN BISNIS BERKEDOK SKEMA PIRAMIDA DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DI INDONESIA”. Res Nullius Law Journal 5 (1), 60-69. https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i1.9060.