POLITIK HUKUM MASA DARURAT PANDEMI COVID 19 DALAM PERSFEKTIF OTONOMI DESA

Legal Politics of The Covid-19 Emergency Pandemic In Village Autonomy Perspective

  • Dian Rachmat Gumelar UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Dadang Suswanto
Keywords: Politik Hukum, Covid 19, Otonomi Desa

Abstract

Wabah COVID-19 menyebabkan banyak negara kebingungan untuk berbuat, baik secara teknis maupun non teknis. Banyak pemerintah masih ragu apakah perangkat hukum harus digunakan untuk mengatasi bencana non-alam ini. Mendeklarasikan keadaan darurat dapat menyebabkan pemerintah melanggar hukum dan mengabaikan hak asasi manusia untuk jangka waktu tertentu meskipun ada kaidah bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Permasalahan yang benar-benar paling terasa adalah terletak pada pemerintahan desa. Desa didorong menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid 19 sampai pada proses pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum masa darurat COVID-19 dari sudut pandang otonomi desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, serta pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan mengacu pada dokumen hukum primer (aturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, artikel, dan karya ilmiah lainnya), dan bahan hukum tersier (kamus hukum). Menurut temuan kajian, keadaan darurat di Indonesia diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945. Sementara dalam menghadapi COVID-19 dalam keadaan darurat, pemerintah Indonesia menggunakan paradigma hukum, yaitu melakukan pengaktifan keadaan darurat berdasarkan undang-undang, agar tidak melanggar Pasal 12. Akibatnya, keadaan darurat yang dimaksud bukan negara. darurat seperti yang didefinisikan dalam studi hukum darurat konstitusional, dan itu hanya ada secara de facto, bukan de jure. Terakhir, secara garis besar peran penanggulangan Covid 19 dibagi menjadi 4 indikator yaitu pecegahan, penanganan, pendukung, dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan penuh keterbatasan

References

Ayu Wulandari Wirawan, Wahyudi,. 2022. “PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEWAJIBAN VAKSINASI COVID 19 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 19”. Res Nullius Law Journal 4 (1), 57-76. https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i1.7243.

Berardi, C. A. (2020). The COVID-19 Pandemic in Italy: Policy and Technology Impact Health and Non-health Outcomes. Health Policy and Technology, 454-487.

Davidovitz, M. C. (2021). Governmental response to crises and its implications for street-level implementation: Policy ambiguity, risk, and discretion during the COVID-19 pandemic. Journal of Comparative Policy Analysis: Research and Practice, 120-130.

Fitri, W. (2020). Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Perbuatan Hukum Keperdataan. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 76-93.

Forman, L. &. (2020). Global Health and Human Rights in the time of COVID-19: Response, Restrictions, and Legitimacy. Journal of Human Rights, 547-556.

Ginsburg, T. &. (2021). The Bound Executive: Emergency Powers During the Pandemic. International Journal of Constitutional Law, 1498-1535.

Imtyaz, A. H. (2020). Analyzinggovernmental Response to the COVID-19 Pandemic. Journal of Oral Biology and Craniofacial Research, 504-513.

Lebret, A. (2020). COVID-19 Pandemic and Derogation to Human Rights. Journal of Law and the Biosciences.

Lillich, R. B. (1985). The Paris minimum standards of human rights norms in a state of emergency. American Journal of International Law, 1072-1081.

Nasution, D. A. (2020). Dampak pandemi Covid-19 terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Benefita, 212-224.

Prasetio, R. B. (2021). Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 327-346.

Rissy, Y. Y. (2020). Pergeseran Negara Hukum Ke ‘Negara Himbauan’: Menakar Dampak Regulasi Penanganan Covid-19 Terhadap Perekonomian Dan Keuangan Indonesia. Jurnal Hukum BisnisBonum Commune, 214-228.

Roziqin, A. M. (2021). An Analysis of Indonesian Government Policies Against COVID-19. Public Administration and Policy.

Saragi, T. P. (2004). Mewujudkan Otonomi Masyarakat Desa: Alternatif Pemberdayaan Desa. Yayasan Adikarya IKAPPI.

Stefan, O. (2020). COVID-19 soft law: Voluminous, effective, legitimate? A research agenda. European Papers-A Journal on Law and Integration, 663-670.

Thomson, S. &. (2020). COVID-19 Emergency Measures and the Impending Authoritarian Pandemic. Journal of Law and the Biosciences.

Wijaya, H. (2003).

Wu, Y. C. (2020). The outbreak of COVID-19: An overview. Journal of the Chinese Medical Association, 217.

Published
2024-01-31
How to Cite
Gumelar, Dian, and Dadang Suswanto. 2024. “POLITIK HUKUM MASA DARURAT PANDEMI COVID 19 DALAM PERSFEKTIF OTONOMI DESA”. Res Nullius Law Journal 6 (1), 73-81. https://doi.org/10.34010/rnlj.v6i1.9014.