IMPLEMENTASI HAK PARTISIPASI PEMUDA DALAM PEMERINTAHAN DESA
Implementation Of Youth Participation Right In Village Government
Abstract
Pada era globalisasi para pemuda cenderung menyibukan diri secara individualis serta tidak partisipatif dalam Pemerintahan Desa. Padahal ikut serta dalam pemerintahan dijamin haknya oleh konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran tentang hak partisipasi pemuda dalam Pemerintahan Desa, serta memaparkan bentuk Implementasinya pada Desa Linggar Kabupaten Bandung. Metode penelitian normative dipilih penulis dengan sumber utama bahan pustaka yang dilengkapi hasil wawancara berusaha mendapatkan jawaban paling relevan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam peraturan perundang-undangan hak pemuda sangat dijamin, mulai ikut serta terlibat menjadi perangkat Desa, Mengembangkan keilmuan yang mereka dapatkan dari bangku pendidikan sehingga menjadi sumbangsi pemikiran sebagai tokoh masyarakat yang berkontibusi pada berbagai musyawarah Desa, serta Desa Linggar telah mengimplementasikan pemberian hak partisipasi pemuda dalam pemerintahan, diantaranya adalah memberikan bimbingan teknis relawan pendataan Desa berbasis Sustainable Development Goals, mengadakan rekrutmen tenaga kerja mandiri, dan melibatkan pemuda pada karang taruna Desa. Sehingga pemuda memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi dirinya dalam membangun masyarakat secara berkelanjutan di era modern.
References
Ahmad Fadhil Sumadi, Mahkamah Konstitusi dan Kontrak Outsourching, Jurnal Konstitusi, Vol. 9 No. 1 (2018), 1-25.
Josua Hari M, Pertanggungjawaban Mutlak PT. Waringin Argo Jaya Yang Mengakibatkan Kebakaran Hutan Dengan Menuntut Ganti Rugi dan Tindakan Tertentu, Res Nullius Law Journal, Vol 4 No. 2 (2022), 182-200. https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i2.6819
Susani Triwahyuningsih, Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, Legal Standing, Vol. 2 No. 2 (2018), 13-121.
Oki Rahadianto Sutopo, Perdebatan Perspektif Transisi Dalam Kajian Kepemudaan, Jurnal Studi Pemuda, Vol. 11 No. 1 (2022), 1-18. https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.75260
Sastro M. Wantu, Lucyane Djaafar, Yayan Sahi, Partisipasi Pemuda dalam Pembangungan Dasar di Desa Kaliyoso Kecamatan Dungalio Kabupaten Gorontalo, Jurnal Abdidas, Vol. 2 No. 2 (2021). 407-410.
Deny Aditya Puspitasari, Surya Tri Esthi W.H, M. Indra Hadi Wijaya, Tingkat Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan (Studi Kasus Kabupaten Temanggung), Bhumiphala: Jurnal Pengembangan Daerah, Vol. 1 No. 2 (2020). 36-44.
Komelius Benuf, Muhammad Azhar, Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7 Edisi 1 (2020), 20-33.
Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi), Mira Buana Media, Yogyakarta, 2021.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Moh. Mahfud MH, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Liberty, Cetakan Pertama, Yogyakarta, 1993.
Muliadi, Analisis Hukum Status Kewarganegaraan Ganda Menurut Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, Res Nullius Law Journal, Vol 1 No. 1 (2019), 68-84. https://doi.org/10.34010/rnlj.v1i1.2495
Wahyudi dan Ayu Wulandari Wirawan, Perlindungan Hukum Masyarakat Terhadap Kewajiban Vaksinasi Covid 19 Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diseasse 19, Res Nullius Law Journal, Vol 4 No. 1 (2022), 57-65. https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i1.7243
Copyright (c) 2023 Abdul Rohman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.