KEDUDUKAN HUKUM INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP (IELH) DALAM UPAYA PENANGANAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT DARI KEGIATAN INDUSTRI

The Legal Status of Environmental Economic Instruments (EEIs) in Addressing Environmental Issues Arising from Industrial Activities

  • Indah Dwiprigitaningtias unjani
Keywords: Instrumen ekonomi lingkungan hidup, Pelestarian Lingkungan hidup, InstPermasalahan lingkungan hidup

Abstract

Masalah lingkungan hidup muncul karena kelalaian dan kurangnya perhatian manusia dalam mengelola lingkungan. Pembangunan berkelanjutan menggunakan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menyebabkan peningkatan risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan. Akibatnya, struktur dan fungsi dasar ekosistem yang mendukung kehidupan dapat mengalami kerusakan. Pencemaran atau kerusakan lingkungan ini menjadi beban sosial yang mengharuskan biaya pemulihan lingkungan yang signifikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang melibatkan penelitian hukum kepustakaan dengan cara mengkaji bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Ketentuan dalam pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan : “Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup”. Pada Tanggal 10 November 2017 keluar Peraturan Pemerintah tentang instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH). Pada Pasal 18 aturan ini menyebutkan soal internalisasi biaya lingkungan hidup yang menyatakan, “pelaku usaha atau pelaksana kegiatan bertanggung jawab memasukkan biaya perhitungan produksi atau biaya usaha (kegiatan)” Biaya-biaya tersebut meliputi, pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pemantauan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

References

A’an Efendi. Hukum Lingkungan Instrumen Ekonomi Dalam Pengelolaan Lingkungan Di Indonesia Dan Perbandinganya Dengan Beberapa Negara. BANDUNG: PT.Citra Aditya Bakti, 2014.

Amalia, Vina, Eko Prabowo Hadisantoso, Ira Ryski Wahyuni, and Adi Mulyana Supriatna. “Penanganan Limbah Infeksius Rumah Tangga Pada Masa Wabah COVID-19.” Lp2M, 2020.

Anonim. “Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.” Kementerian PPN / Bappenas, 2017.

Aridarmo, Subagio. “Asuransi Lingkungan Berdasarkan Polluter Pay Principle Dan Command And Control Untuk Pemulihan Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan Kebakaran Hutan.” Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum FHUI 2, no. 2 (2022): 553. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss2/2/.

Darmawan, Dani. “Lingkungan Hidup.” Journal of Chemical Information and Modeling, 2019.

Darusman, Yoyon Mulyana. “Pengaruh Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982 Terhadap Wilayah Laut Indonesia.” JURNAL CITA HUKUM, 2018. https://doi.org/10.15408/jch.v6i2.8687.

DR. H. ABDURRAHMAN, SH. MH. “Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia.” Seminar Pembangunan Hukum Nasional Viii Tema, 2003.

Dwiprigitaningtias, Indah. “Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Menjaga Pelestarian Lingkungan Hidup.” Jurnal Dialektika Hukum 1, no. 2 (2019): 199–223. https://doi.org/10.36859/jdh.v1i2.506.

———. PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI ASURANSI LINGKUNGAN “Mencegah Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Disebabkan Oleh Industri Tekstil”., 2022.

Hermawan, Sapto -, Deviana Az Zahra Rakasiwi, Miftah Nur Khayanto, and Muhammad Rosyid Ridhlo. “Tanggung Gugat Asuransi Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Indonesian State Law Review (ISLRev) 4, no. 1 (2021): 7–15. https://doi.org/10.15294/islrev.v4i1.47415.

I Dwiprigitaningtias, A Amanita, Z Ikrardini, L Andayani. “The Role of Environmental Economic Instruments As One of The Efforts To Prevent and Control Environmental Pollution Caused by Industrial Activities.” ICETLAWBE 2020, 2020.

INDAH. No Title. 3rd ed. BANDUNG, 2021.

“Jurnal ASURANSI LINGKUNGAN DR IELH,” n.d.

“Jurnal IELH,” n.d.

Manik, K.E.S. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pernadamedia, 2018.

Mukrimaa, Syifa S., Nurdyansyah, Eni Fariyatul Fahyuni, ANIS YULIA CITRA, Nathaniel David Schulz, د. غسان, Tukiran Taniredja, Efi Miftah. Faridli, and Sri Harmianto. Metode Penelitian Hukum. Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Vol. 6, 2016.

Nabilla, Amanda, and Almisar Hamid. “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa.” Journal of Social Work and Social Services 2, no. 2 (2021): 103–11. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/khidmatsosial/article/view/14121/7353.

Nisa, Anika Ni’matun, and Suharno Suharno. “Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 2 (2020): 294. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.337.

Pemerintah RI. “PP No. 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup [JDIH BPK RI].” Pemerintah RI, 2017, 1–113. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/64701.

“Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup,” n.d.

Rahayu, Mella Ismelina Farma. “Sustainable Development in the Perspective of Sundanese Cultural Wisdom.” Journal of Engineering and Applied Sciences, 2017. https://doi.org/10.3923/jeasci.2017.4657.4660.

Sherina Faiha Imanika, and Abdul Rohman. “Implementasi Peraturan Asuransi Lingkungan Hidup Dalam Mencegah Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup.” Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2022, 23–28. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.656.

Sulaeman, Nur Huda. “TANGGUNG JAWAB KONSORSIUM ASURANSI PENYINGKIRAN KERANGKA KAPAL.” Notaire, 2019. https://doi.org/10.20473/ntr.v1i2.10954.

Supriyanto, Budi. “Pengelolaan Air Limbah Yang Berwawasan Lingkungan Suatu Strategi Dan Langkah Penanganannya.” Teknologi Lingkungan, 2000.

UU RI. “Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” UU No 32 Tahun 2009, 2009.

UUD 45. “Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.” Departemen Kesehatan RI, 1945.

Wibisana, Andri Gunawan. “PEMBANGUNGAN BERKELANJUTAN: STATUS HUKUM DAN PEMAKNAANNYA.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 2017. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no1.1503.

Yuniar Rahmatiar, Deny Guntara, Indah Dwiprigitaningtias. “ASURANSI LINGKUNGAN SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DISEBABKAN OLEH KEGIATAN INDUSTRI TEKSTIL.” Jurnal Justisi Hukum Vol 6, No., no. 1 (2021).

Yuniar Rahmatiar, and Deny Guntara. “Asuransi Lingkungan Sebagai Salah Satu Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Disebabkan Oleh Kegiatan Industri Tekstil.” Justisi Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2021): 1–20. https://doi.org/10.36805/jjih.v6i1.1421.

Published
2024-07-04
How to Cite
Dwiprigitaningtias, Indah. 2024. “KEDUDUKAN HUKUM INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP (IELH) DALAM UPAYA PENANGANAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT DARI KEGIATAN INDUSTRI”. Res Nullius Law Journal 6 (2), 127-43. https://doi.org/10.34010/rnlj.v6i2.8069.