PELINDUNGAN HUKUM MEREK PADA DEEP LINKING DI INDONESIA

Brand Legal Protection on Deep Linking in Indonesia

  • Ananda Fersa Dharmawan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Abstrak

Permasalahan seputar praktik deep linking sebagai pelanggaran merek menunjukkan transformasi baru dalam bentuk perbuatan pelanggaran merek secara digital. Pelindungan hukum terhadap bentuk baru pelanggaran merek secara digital sangat diperlukan dalam rangka melindungi merek sebagai hak kekayaan intelektual di era TIK. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan pustaka peraturan perundang-undangan, buku dan artikel yang terkait dengan deep linking dan merek. Dari kesimpulan yang didapat melalui analisis dalam artikel ini dapat disimpulkan bahwa teori dan asas hukum yang digunakan dalam melandasi pembentukan hukum pelindungan merek dari deep linking sebagai pelanggaran merek dalam internet antara lain adalah teori pelindungan merek di era TIKteori hukum pembangunan dan teori analisis ekonomi terhadap hukum (economic analysis of law). Asas yang dapat mendasari hukum pelindungan merek dari deep linking antara lain asas Droit de Suite dan asas Itikad Baik. Sebagai dasar hukum gugatan perdata dan penuntutan pidana atas deep linking terhadap merek sekarang ini maka dapat digunakan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang ITE karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum mengatur tentang deep linking.

Diterbitkan
2023-07-26