AKIBAT HUKUM PERDAGANGAN NARKOBA SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL

Legal Consequences Of Drug Trafficking As Transnational Crime

  • Hetty Hassanah Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia
Keywords: Drug Trafficking, Transnational Crime, Legal Consequences, Law Enforcement, International Crime International Convention

Abstract

Abstrak

Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui akibat hukum dari peredaran narkoba lintas batas sebagai kejahatan transnasional. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif, dalam hal ini analisis dilakukan dengan mempertimbangkan hierarki peraturan perundang-undangan agar suatu peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian peredaran narkoba tidak hanya dilakukan secara konvensional, namun telah melewati batas negara sehingga dianggap sebagai kejahatan transnasional. Dengan demikian peredaran narkoba saat ini menjadi masalah hukum global karena tidak hanya melibatkan satu negara tetapi juga melibatkan beberapa negara dengan sistem hukum negara tersebut. Dampak dari penelitian ini menggambarkan perlunya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba lintas batas sebagai kejahatan transnasional. Kesimpulannya, akibat hukum perdagangan narkoba sebagai kejahatan transnasional dapat dituntut tidak hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia tetapi juga internasional karena Indonesia telah meratifikasi Convention Against Gelap Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances 1988.

Abstract

The purpose of this research is to conducted to determine the legal consequences of cross-border drug trafficking as a transnational crime. This research is descriptive analytic, using a normative juridical approach and the data obtained is analyzed juridically qualitatively, in this case the analysis is carried out by considering the hierarchy of laws and regulations so that a statutory regulation does not conflict with other laws and regulations. Based on the research results drug trafficking is not only carried out conventionally, but has crossed national borders so that it is considered a transnational crime. Thus the circulation of drugs is currently a global legal problem because it does not only involve one country but also involves several countries with that country's legal system. The impact of this study illustrates the need for law enforcement for cross-border drug trafficking as a transnational crime.  The conclusion is that the legal consequences of drug trafficking as a transnational crime can be prosecuted not only based on Indonesian legislation but also internationally because Indonesia has ratified the Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances 1988.

Published
2022-06-25
How to Cite
Hassanah, Hetty. 2022. “AKIBAT HUKUM PERDAGANGAN NARKOBA SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL”. Res Nullius Law Journal 4 (2), 170-81. https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i2.6851.